Rabu, 1 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemanggilan Ayin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengambil keterangan Pengusaha Nasional Arthalita Suryani untuk tersangka Hartati

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemanggilan Ayin
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Artalyta Suryani, Pengusaha asal Lampung orang dekatnya Sjamsul Nursalim (Debitor BLBI) saatkan diperiksa kembali memenuhi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Jakarta. (15/4) Artalyta tersangka kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. 15-04-2008

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengambil keterangan Pengusaha Nasional Arthalita Suryani untuk tersangka Hartati Murdaya. Padahal, Ayin demikian biasa disapa, telah berada di Indonesia sejak 10 September lalu pasca menjalani perawatan medis di Singapura.

"Karena dinilai cukup, makanya Penyidik kemudian memeriksa anak Ayin yang mengelola perkebunan di Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (14/9/2012).

Saat ditegaskan mengenai jadwal pemeriksaan Ayin, Johan belum bisa memastikan karena memang keterangan Ayin pada pemeriksaan sebelumnya telah mencukupi. Namun kata Johan, jika dibutuhkan maka tidak menutup kemungkinan Ayin akan dipanggil kembali.

Nama Ayin disebut dalam dakwaan petinggi PT Hardaya Inti Plantations. Pergerakan perusahaan anak Ayin-lah yang menjadi pelecut PT HIP untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu agar menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Sebuku Plantations seluas 4500 Hektar yang letaknya bersebelahan dengan lokasi perkebunan Ayin, PT Sonokeling Buana.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved