Belanja Pakai Barcode Palsu Dibekuk Polisi
Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini agar barang tersebut bisa ia jual lagi dengan harga yang lebih murah
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Buah ketidakjujuran membuat Nyamidi (21) masuk penjara.
Nyamidi (21karyawan bagian pengadaan di toko grosir di Wonokromo diamankan anggota Polsek Wonokromo karena memalsukan ratusan barcode ditempat kerjanya.
Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini agar barang tersebut bisa ia jual lagi dengan harga yang lebih murah.
Aksi Nyamidi ini sudah berlangsung sejak Agustus lalu. Modusnya pria asal Bojonegoro yang kos di Jl Kranggan ini memalsukan label barcode di perusahannya, lalu mengganti nominal harga di barang. Kemudian barang yang labelnya sudah diganti itu ia beli di kasir.
Apes, pada Rabu (12/9/2012) lalu aksinya terbongkar. Kala itu pria asal Bojonegoro dan kos di Jl Kranggan ini hendak membayar kue yang ia beli di kasir namun kasirnya curiga dan mempertanyakan harga kue yang dibeli. Saat diperiksa ternyata barcode kue itu ada dua.
"Saat itu tersangka coba berkelit dan tak mengakui perbuatannya ini. Tapi, setelah tersangka di bawa ke kantor polisi tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya ini," terang Kompol Christian Tobing, Kapolsek Wonokromo di kantornya, Jumat (14/9/2012).
Christian mengatakan akibat perbuatan ini toko grosir ditempat kerja Nyamidi merugi puluhan juta rupiah.
"Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan ini. Hasilnya ia jual lagi dan dipakai untuk kebutuhan hidupnya sendiri," terang Christian.
Akibat perbuatan ini, Nyamidi jadi pesakitan. Dia terancam hukuman penjara sampai lima tahun dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan.