Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemprov Sumut Harus Ganti Rugi ke 107 KK

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pemprov Sumut Harus Ganti Rugi ke 107 KK
(Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar)
Poster masyarakat Tanjung Morawa, Sumatera Utara, yang meminta agar pemerintah membeli tanah mereka untuk akses jalan ke Bandara Kualanamu sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) wajib ganti rugi kepada 107 KK yang tergusur akibat pembangunan Bandara Kualanamu.

"Negara wajib berikan ganti rugi. Karena masyarakat di sana sudah menggarap lahan yang selama ini tidak dipakai pemerintah," katanya, Kamis (13/9/2012).

Menurutnya,  walau negara punya wewenang atas tanah tersebut, tetapi harus bersedia mengeluarkan uang ganti rugi kepada masyarakat yang sudah turun temurun berdomisili di tanah tersebut.

Mengenai,  harga ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, Samsul menyatakan Pemprov Sumut harus mencocokkan ganti rugi sesuai keinginan masyarakat. "Kalau tidak ada dana, silakan masukkan anggaran ganti rugi ke APBD. Kenapa pemerintah harus kikir kepada rakyatnya sendiri," ujar Samsul.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved