Pemprov Sumut Harus Ganti Rugi ke 107 KK
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) wajib ganti rugi kepada 107 KK yang tergusur akibat pembangunan Bandara Kualanamu.
"Negara wajib berikan ganti rugi. Karena masyarakat di sana sudah menggarap lahan yang selama ini tidak dipakai pemerintah," katanya, Kamis (13/9/2012).
Menurutnya, walau negara punya wewenang atas tanah tersebut, tetapi harus bersedia mengeluarkan uang ganti rugi kepada masyarakat yang sudah turun temurun berdomisili di tanah tersebut.
Mengenai, harga ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, Samsul menyatakan Pemprov Sumut harus mencocokkan ganti rugi sesuai keinginan masyarakat. "Kalau tidak ada dana, silakan masukkan anggaran ganti rugi ke APBD. Kenapa pemerintah harus kikir kepada rakyatnya sendiri," ujar Samsul.