Dokter Gigi Nyabu Dijerat Pasal Rehabilitasi
Terdakwa mendapat sabu-sabu itu dari Sutanto (DPO) pada hari Rabu, 12 Mei 2012
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Terdakwa narkoba drg Pandy Kristyono Aji berpeluang untuk direhabilitasi di pusat rehabilitasi medis. Hal ini dimungkinkan karena di perkara ini jaksa menjeratkan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu memberi ancaman hukuman minimal satu tahun penjara untuk pengguna narkoba. Dan hukuman itu bisa dimungkinkan di pusat rehabilitasi medis.
Jaksa Penuntut Umum Andri Wiratmo dalam dakwaannya mengatakan, dokter yang biasa praktek di lantai 2 Ruko Plasa Marina, Jalan Sidosermo Airdas Blok F 104-D ini terbukti menggunaka narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini terungkap saat dia ditangkap di tempat prakteknya 15 Mei 2012 lalu.
Saat itu, petugas satreskrim Polresta Surabaya menemukan sabu-sabu seberat 0,628 gram beserta empat pipet yang masih berisi sabu-sabu seberat 0,046 gram.
"Terdakwa mendapat sabu-sabu itu dari Sutanto (DPO) pada hari Rabu, 12 Mei 2012. Saat itu terdakwa membeli seberat 1,5 gram dengan harga Rp 2 juta," katanya, KAMIS (13/9/2012).
Dakwaan itu dikuatkan dengan hasil tes urin terdakwa yang positif mengandung zat metamfetamina (narkoba). Selain Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika. Drg Pandy juga dijerat pasal 112 ayat 1 karena dianggap tanpa hak menyimpan, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Atas dakwaan ini, terdakwa dan kuasa hukumnya Baskoro Hadisusilo tidak mengajukan eksepsi.
"Kami ingin pembuktian langsung saja karena disini klien kami hanyalah korban dari sindikat narkoba," katanya.
Sementara terdakwa yang ditemui usai sidang memilih tutup mulut.