Persidangan John Kei
Pengacara John Kei Bersikukuh Tolak Dakwaan Jaksa
Tim penasihat hukum terdakwa John Kei terkait kasus dugaan pembunuhan Dirut PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa John Kei terkait kasus dugaan pembunuhan Dirut PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung tetap menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebenarnya kami tim penasehat hukum tetap menolak tanggapan tadi. Karena itu kami tetap pada eksepsi kami minggu lalu," ujar Pengacara John Kei, Tofik Chandra usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Dalam persidangan pun, lanjut Tofik, sebenarnya pihaknya ingin menanggapi juga tanggapan dari Jaksa. Namun, majelis hakim nyatanya menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa.
"Tadi kami sebenarnya minta majelis hakim untuk diberikan waktu menanggapi. Secara kesepakatan kami, sebenarnya kami tidak akan memberi tanggapan. Tetapi itu hak, kami wajib tim penasehat hukum menyampaikan kepada hakim," ucap Tofik.
Tofik juga enggan berandai-andai terkait putusan sela yang akan ditetapkan oleh majelis hakim pada persidangan Selasa pekan depan, apakah tetap melanjutkan persidangan dengan menggunakan dakwaan, atau membatalkan dakwaan dari JPU.
"Kita tunggu saja minggu depan pada putusan sela. Kita lihat putusannya seperti apa. Kalau selanjutnya tergantung putusan sela besok. Kami tidak bisa berandai-andai hari ini," kata Tofik.
Berita Terkait: Persidangan John Kei
- Jawaban Polda Soal Pengamanan Ketat Sidang John Kei
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Mengabulkan Eksepsi
- Kubu John Kei Sebut JPU Tidak Cermat Susun Dakwaan
- Kuasa Hukum John Kei Mentahkan Dakwaan Jaksa
- Pengacara John Kei Kritisi Pengamanan Superketat Aparat
- Sidang Kedua, John Kei Berkemeja Kotak-kotak Biru