Pembebasan Lahan Bandara Sepinggan Terkendala
Pemkot Balikpapan sedikit mengalami kesulitan untuk menjalankan peratutan dari Kementerian Perhubungan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -- Pemkot Balikpapan sedikit mengalami kesulitan untuk menjalankan peratutan dari Kementerian Perhubungan terkait dengan masalah pembebasan lahan bagi perluasan landasan di bandara Sepinggan.
Pasalnya dalam Peraturan yang di keluarkan Kementerian Perhubungan menyebutkan Pemkot Balikpapan sebagai pihak yang diamahi tugas melakukan pembebasan harus menyediakan lahan seluas 30 hektare pada sisi darat guna perluasan runway dari 2.500 meter menjadi 3.250 meter. Saat ini baru 9,8 hektare lahan yang dibebaskan.
Kepala Bapedda Kota Balikpapan, Suryanto, Selasa (11/9/2012) mengatakan, melihat kondisi di lapangan, yang diinginkan oleh Kemenhub tersebut sangat sulit untuk di realisasikan, pasalnya jika pembebasan dilakukan sampai dengan 30 hektare maka akan banyak sekali bangunan yang terkena dampak dari perluasan tersebut.
"Memang ini perlu di revisi peraturan Menteri Perhubungan soal luasan lahan yang di minta karena kalau itu di bebaskan semua sampai 30 hektare bisa habis semua bangunan di daerah itu sampai lapangan golf di stall kuda," katanya.
Lebih lanjut Suryanto mengatakan, persoalan menjadi lain jika kemudian area 30 hektare itu didapat dengan melakukan reklamasi ke daerah pantai, karena cara itu diyakini tidak banyak mengganggu luasan lahan di darat.
Dana pembebasan lahan untuk perluasan bandara ini juga telah dikucurkan pihak Provinsi kepada Pemkot Balikpapan dengan nilai yang mencapai Rp 20 miliar.