Mafia Anggaran
3 Jam, Olly-Mirwan Hanya Ditanya KPK: Apa Kenal Fahd?
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Olly Dondokambey rampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Olly Dondokambey rampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/9/2012). Terpantau ia keluar pada pukul 12.50 WIB dari kantor KPK.
Saat ditanya mengenai hal pemeriksaannya, Olly bilang hanya ditanyai seputar tersangka Fahd A Rafiq. Meski diakuinya tak mengenal anak dari pedangdut Arafiq tersebut.
"Orang cuma ditanya kenal Fahd atau tidak doang kok," kata Olly seusai menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam itu. selebihnya, ia memilih bungkam dan segera masuk ke dalam mobilnya yang terparkir di halaman gedung KPK.
Selain itu, Mirwan juga merampungkan pemeriksaannya. Saat keluar KPK pun Mirwan berada di samping Olly.
Saat dicecar pertanyaan wartawan, ia mengatakan sama dengan koleganya yang hanya dicecar penyidik seputar Fahd A Rafiq. "Sama dengan Olly, sama dengan Olly," kata Mirwan sembari masuk ke dalam mobil yang ditumpangi Olly.
Seperti diketahui, nama pimpinan banggar kerap disebut dalam kasus DPID. Tidak hanya dikatakan sejumlah saksi di kantor KPK, bahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun nama mereka sering disebut terlibat.
Contohnya, nama Mirwan Amir. Legislator dari partai Demokrat itu pernah dikatakan saksi memiliki jatah DPID di beberapa daerah. Satu di antaranya yakni pemilik jatah alokasi DPID di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Hal itu terungkap kala Fahd A Rafiq bersaksi untuk terdakwa DPID, Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. WON sendiri adalah mantan angota Banggar DPR.
Menurut Fahd dirinya sempat dikatakan pembohong oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU)Bener Meriah lantaran mengaku dapat memuluskan DPID untuk kabupaten tersebut. Tudingan Fahd berbohong, karena Kadis PU Bener Meriah mendapat info bahwa jatah DPID untuk kabupatennya sudah dipegang Mirwan Amir. Namun, saat dikonfirmasi dalam setiap kesempatan, Mirwan membantahnya.
Selain itu, Wa Ode mengaku mengetahui keterlibatan pimpinan Banggar berdasarkan berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar, Nando.
Mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyebut empat pimpinan Banggar mendapat jatah masing-masing sebesar Rp 250 miliar, Ketua DPR, Marzuki Alie, mendapat Rp 300 miliar dan tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo Budo Santoso, serta Pramono Anung, Rp 250 miliar.
Wa Ode Nurhayati sendiri sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar terkait alokasi anggaran DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha yakni Fahd A.Rafiq sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.
Pada perkembangan penyelidikan, Fahd ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Dia diduga menyuap anggota DPR RI non-aktif, Wa Ode Nurhatati, uang Rp 5,5 miliar. Uang disetorkan Fahd untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011. Ketiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Fahd pun dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini Fahd mendekam di Rutan KPK.
(Edwin Firdaus)