Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Kepala Penjara Dicopot

akhirnya mencopot Kepala Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar Eko Yulianto BcIP SH dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Ridwan Salam SH.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dua Kepala Penjara Dicopot
Hukum dan fan HAM Logo

TRIBUNNEWS.COM BANDA ACEH - Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Dr Yatiman Eddy SH MHum akhirnya mencopot Kepala Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar Eko Yulianto BcIP SH dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Ridwan Salam SH.

Eko dicopot terkait kasus berkeliarannya di luar 59 napi Cabang Rutan Lhoknga yang umumnya mendapat cuti mengunjungi keluarga (CMK), sedangkan Ridwan ditindak karena kaburnya seorang napi ke Padang, Sumatera Barat, setelah mendapat izin petugas.

Yatiman mengatakan mulai hari ini, Senin (10/9/2012), keduanya dipindahkan menjadi pegawai biasa ke Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh. Sanksi ini hanya sementara sambil menunggu sanksi tetap dari Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi dari Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI nanti bisa penurunan pangkat, jabatan, gaji berkala, mutasi, bahkan dipecat. Itu semua tergantung penilaian terhadap kesalahan mereka. Untuk mengisi sementara jabatan mereka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Yatiman kepada Serambi, Minggu (9/9).

Menurut Yatiman, selain Eko dan Ridwan Salam, petugas Cabang Rutan Lhoknga dan LP Banda Aceh yang diduga terlibat pelanggaran ini juga dipindah sementara ke cabang rutan atau LP lainnya, sambil menunggu putusan tetap dari Dirjen Pemasyarakatan.

Yatiman memperkirakan, biasanya seminggu sudah diputuskan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham apa sanksinya. Sebelum menjatuhkan sanksi, mereka akan mempelajari kesalahan Kepala Cabang Rutan Lhoknga dan Kepala LP Banda Aceh serta para petugas sesuai hasil pemeriksaan Tim Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dan tim Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Atas pelanggaran ini, sebelumnya saya juga menugaskan Tim Kanwil Kemenkumham Aceh untuk memeriksanya, di samping pemeriksaan oleh Tim Dirjen. Perlu saya tegaskan ini, jangan timbul kesan seakan-akan saya berkonspirasi terhadap pelanggaran ini gara-gara pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil yang menyatakan Kakanwil Kemenkumham Aceh juga tak bisa lepas tanggung terhadap hal ini, seperti diberitakan Serambi, Minggu (9/9),” ujar Yatiman. (sal)

27 Napi Sudah Kembali
HINGGA kemarin sore, dari 59 narapidana (napi) Cabang Rutan Lhoknga yang berkeliaran di luar penjara, 27 orang di antaranya sudah kembali. Sisa 32 orang lagi (termasuk Cut Anggi Marisa) masih terus dihubungi atau dicari oleh petugas Cabang Rutan Lhoknga.

“Tidak ada alasan apa pun, semua napi yang masih di luar itu harus kembali. Kami beri waktu sampai Selasa (11/9). Jika tidak kembali, maka akan diburu oleh polisi. Jika ketangkap, maka nanti hak-haknya sebagai napi, misalnya, hak dikunjungi, hak mendapat remisi, hak pembebasan bersyarat (PB) jika sudah menjalani 2/3 hukuman, dan hak-hak lainnya akan dicabut,” tegas Yatiman.

Baca  Juga :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved