Selasa, 30 September 2025

Tujuh Mobil Bodong Raib Diantara Jaksa dan Polisi

Tujuh unti mobil bodong yang menjadi sitaan pihak Kepolisian Resort Kota Besara (Polrestabes) Makassar raib diantara jaksa dan polisi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Tujuh Mobil Bodong Raib Diantara Jaksa dan Polisi
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy


TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Tujuh unti mobil bodong yang menjadi sitaan pihak Kepolisian Resort Kota Besara (Polrestabes) Makassar raib diantara jaksa dan polisi.

Pasalnya, penyidik bagian Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, menegaskan telah mengirim berkas tersangka serta barang buktinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar beberapa waktu lalu tetapnya sebelum hari raya idul fitri.

Namun sampai sekarang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengaku sama sekali belum menerima pelimpahan berkas tersangka bersama barang bukti mobil bodong yang di maksud polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sugeha yang dikonfirmasi, Jumat (7/9) menegaskan, jika berkas tersangka bersama tujuh unit mobil bodong yang menjadi bukti sitaannya dalam kasus penyelundupan kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat asli itu dinyatakan sudah tahap II.

“Jelas-jelas kami sudah limpahkan semuanya. Masa mobilnya tidak ada di kejaksaan. Coba cek dulu lah,” tegas Himawan saat diwawancara di sela-sela acara simulasi pengamanan pendaftaran calon Gubernur Sulsel di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel di Jl Andi Pangerang Pettarani, Makassar, siang tadi.

Perwira berpangkat dua bunga ini, menjelaskan, sebelumnya, pihaknya mengakui telah menerima pengembalian berkas para tersangka mobil bodong dari kejaksaan lantaran dianggap masih ada data formil dan materil yang harus dilengkapi.

“Pelimpahan berkas tersangka dan barang buktinya semuanya sudah kami tandatangani sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua. Ya siapa tahu ini hanya mis komunikasi saja. Nanti saya cek lagi,” ujarnya meminta wartawan untuk ikut mengawasi mobil bodong tersebut.

Diketahui, adapun mobil yang menjadi barang bukti sitaan dalam kasus itu yang telah diserahkan ke kejaksaan antaran lain, Toyota Yaris DD 1467 JZ, Daihatsu Terios N 1922 CU, Daihatsu Terios DC 1095 BC, Daihatsu Xenia DC 1094 BC, dan Suzuki Swift DC 1119 BC dan Toyota Fortuner yang merupakan milik pejabat di Polman.

“Jadi masih ada dua unit yang kami belum limpahkan,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu seorang polisi Lalu Lintas Polrestabes Makassaar berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) AL. Syamsuddin Malo pegawai Pemprov Sulsel, AR dan oknum yang bertugas di di Sistem Adminidtrasi Satu Atap (Samsat) Polman berinisial SOF.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding, membantah, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka bersama tujuh mobil bodong yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan