Tiga Terdakwa Korupsi Disbun Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek peremajaan kebun karet di Dinas Perkebunan Riau, dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek peremajaan kebun karet di Dinas Perkebunan Riau, dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/9/2012) malam.
Ketiganya adalah Raja Zahedi mantan Kasubid, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zulman Zas dan kuasa direktur PT Panisupa Graha Tengku Ismail Yusuf.
Dalam amar tuntutannya JPU Rully Afandi SH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH untuk dua terdakwa dan Isnburul SH untuk terdakwa Zulman Zas menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa telah melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan Tipikor," ujar Rully.
Oleh karena itu kata Rully, masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara kalau tidak dibayar.
"Selain itu ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda," kata Rully.
Untuk terdakwa Raja Zahedi, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 130 juta, terdakwa Tengku Ismail diwajibkan membayar uang pengganti Rp 197 juta dan terdakwa Zulman Zas diwajibkan membayar uang pengganti Rp 471 juta.
"Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan. Kalau tidak dibayar maka harta benda terdakwa dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan badan 3 tahun 3 bulan penjara," ungkap Rully.
Baca Juga: