Jumat, 3 Oktober 2025

Pakistan bebaskan gadis yang dituduh bakar Quran

Pakistan membebaskan seorang gadis Kristen dengan keterbelakangan mental yang dituduh membakar Quran dengan uang jaminan sekitar Rp100 juta lebih.

Rimsha

Rimsha dan keluargan mengalami ancaman akibat kasus yang dituduhkan kepada mereka.

Pengadilan Pakistan menyetujui pembebasan seorang gadis Kristen dengan keterbelakangan mental yang dituduh membakar Quran.

Hakim Muhammad Azzam yang menangani kasus ini memerintahkan pembebasannya dengan jaminan uang sebesar US$10.500 atau sekitar Rp100 juta lebih.

Sebelumnya gadis bernama Rimsha ini sempat menjalani penahanan selama tiga minggu karena tuduhan tersebut.

Kasus ini sendiri sempat mengundang kemarahan masyarakat pakistan dan menyebabkan sejumlah warga minoritas Kristen yang tinggal di dekat kediaman Rimsha mengungsi karena khawatir terhadap dampak kasus tersebut.

Kejadian ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Pakistan namun juga masyarakat internasional karena aparat hukum Pakistan tetap memproses Rimsha meskipun gadis itu diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Balas dendam

Belakangan dukungan untuk penghentian penyelidikan terhadap Rimsha semakin menguat dari sejumlah kelompok yang membelanya setelah pekan lalu Kepolisian Pakistan menangkap seorang imam karena dituduh meletakan halaman Quran yang terbakar ke dalam tas plastik milik gadis belasan tahun itu.

Rimsha sebelumnya harus menjalani masa penahanannya di penjara dengan fasilitas keamanan yang sangat ketat.

Pemerintah Pakistan juga menempatkan keluarga Rimsha dalam perlindungan pihak keamanan karena adanya sejumlah ancaman terhadap mereka.

Kasus penistaan agama Islam di Pakistan merupakan kasus yang sangat sensitif dan kadang berujung kematian bagi pelakunya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved