Minggu, 5 Oktober 2025

Kemendag: Pemilik Ritail Hanya Boleh Punya 100 Gerai

Kemendag mengatakan, sudah disepakati company owned outlet, atau pemilik waralaba ritel hanya boleh memiliki 100 gerai atau outlet.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Kemendag: Pemilik Ritail Hanya Boleh Punya 100 Gerai
Ilustrasi Gerai Ritail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, sudah disepakati company owned outlet, atau pemilik waralaba ritel hanya boleh memiliki 100 gerai atau outlet.

Hal ini, menurutnya, salah satu bagian yang akan dituangkan Kemendag dalam revisi Permendag No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba,  dan juga kebijakan waralaba  yang mengatur pembatasan gerai  company owned.

“Menyangkut masalah pendekatan angka, saya ajukan 100, yang lain sudah sepakat,” ugkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo, saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Lebih lanjut ia mengatakan proses penyempurnaan aturan ini masih terus dilakukan dengan mengundang dan meminta masukan dari pihak-pihak yang terkait.

Sebelumnya, Amir Karamoy, Dewan Pembina WALI, dan Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin menegaskan dalam pertemuan dengan Kemendag mengenai jumlah tersebut belum disepakati. Masih ada tarik-menarik antara pengusaha waralaba dengan pemerintah mengenai berapa jumlahnya. Namun, tegas dia, WALI seutuhnya mendukung pembatasan kepemilikan gerai atau outlet tersebut.
 
“Soal jumlah yang dibatasi berapa itu belum. Jatuhnya masih tarik-menarik pemerintah maupun pengusaha. Arahnya memang kesana tapi belum terlalu tuntas disepakati,” ungkap Amir kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mengenai berapa jumah pasti yang bisa dimiliki pengusaha waralaba, itu masih akan dibahas lagi dengan Kemendag pada pertemuan berikutnya.
Menurut Amir, aturan baru Kemendah ini nantinya tidak akan berlaku surut. Artinya, bila sekarang ada pengusaha yang telah memiliki 500 gerai, maka 400 gerai miliknya harus dilepas.
 
“Jadi, kalau pandangan saya. Yang akan kami sarankan, Permendag itu seyogyanya jangan berlaku surut. Uda 500gerai jangan direduce. Jangan maksa yang 400 dijual. Umumnya kan gaturan itu berlaku surut. Itu saran saya,” pesannya member saran. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved