Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Boyamin: Penahanan Tersangka Melanggar HAM

Setelah sempat ditunda, sidang gugatan praperadilan terhadap Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung terkait penahanan Polri

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Boyamin: Penahanan Tersangka Melanggar HAM
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Didik Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat ditunda, sidang gugatan praperadilan terhadap Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung terkait penahanan Polri terhadap Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Budi Legiman dan Budi Sutanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Pada sidang yang digelar pukul 12.50 siang tadi, hadir kuasa hukum termohon, yaitu kuasa hukum dari Mabes Polri, AKBP Warasman Marbun dari Divisi Hukum Mabes Polri, Kuasa Hukum KPK, Nur Chusnia, serta kuasa hukum Kejaksaan Agung Novi South selaku perwakilan serta Boyamin Saiman dari pihak pemohon.

Sidang gugatan praperadilan tadi dipimpin oleh hakim, Didik Setyo Handoyo, dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi termohon (Replik) oleh pemohon yang diwakili oleh Boyamin Paiman.

Dalam repliknya, kuasa hukum pemohon menolak eksepsi jawaban para termohon yang menyatakan pemohon tidak berkapasitas sebagai pemohon pra peradilan. Pemohon dalam hal ini merasa telah berkali-kali mengajukan permohonan pra peradilan dan beberapa kali diakui legal standing maupun hak gugat.

Pemohon menyebutkan 20 point dalam repliknya untuk eksepsi legal standing dan hak gugat yang diajukan termohon. Pada salah satu poinnya (point kelima), pemohon menggunakan contoh putusan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjoyo dalam perkara SKP2 terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Riyanto yang diterbitkan termohon dan dinyatakan serta diakui sebagai korban yang berhak mengajukan praperadilan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan agar penahanan terhadap tersangka bisa ditangguhkan karena menurutnya penahanan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengetuk hati nurani Kapolri untuk menangguhkan penahanan para tersangka, karena penahanan tersebut melanggar HAM," tukas Boyamin.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan besok sekitar jam 09.00 pagi dengan agenda pembacaan tanggapan atas Replik pemohon (Duplik) oleh pihak termohon.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved