Tangkap Ikan di Sungai Musi Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar
Pemkot Palembang melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Eko Adisaputro
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pemkot Palembang melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DP2K) berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal, baik menggunakan strum, tuba, dan sejenisya.
Tak tanggung-tanggung, sanksi dimaksud berupa denda Rp 1 miliar atau penjara enam tahun sesuai aturan yang teruang dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Kepala Dinas DP2K Kota Palembang, Sudirman Tegoeh mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggalakkan restoking atau penyebaran bibit ikan di Sungai Musi agar ikan di sana tidak punah dan terus berkembang.
Pihaknya mengaku jengah dengan ulah masyarakat dan sejumlah oknum yang sering melakukan penangkapan ikan seenaknya saja tanpa memikirkan dampak kepunahannya.
Menurutnya, tidak jarang ditemui orang yang menangkap ikan menggunakan alat strum dan tuba. Padahal sudah jelas, cara itu bukan hanya mengganggu habitat ikan, melainkan juga merusak habitat lain yang ada di sungai tersebut.
“Bayangkan saat menangkap ikan menggunakan strum atau tuba. Yang mati bukan cuma ikan besar, tapi juga ikan-ikan kecil,” kata Sudirman kepada Sripoku.com, Selasa (4/9/2012)
Agar perilaku ini tidak terjadi terus menerus, dalam waktu dekat pihaknya beserta intansi terkait akan segera membentuk tim yang bertugas untuk memantau sekaligus mengamankan Sungai Musi dari penangkapan ikan secara ilegal.
Selain membentuk tim pengamanan, pihaknya juga akan memeperbanyak Jaring Apung (JA) yang dimiliki warga di daerah masing-masing.
Dengan begitu diharapkan para penangkap ikan ilegal ini tidak terlalu berani beraksi. “Ini juga perlu agar ada toleransi di antara masyarakat saat menangkap ikan di sungai,” tandasnya.