NU Akan Kaji Wajib Tidaknya Warga Bayar Pajak
Korupsi penggunaan pajak menjadi perhatian serius banyak pihak. Tak terkecuali Nahdlatul Ulama (NU) yang ikut membahas persoalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi penggunaan pajak menjadi perhatian serius banyak pihak. Tak terkecuali Nahdlatul Ulama (NU) yang ikut membahas persoalan wajib tidaknya warga negara membayar pajak dalam forum bahtsul masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU mendatang.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam keterangan resmi kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (5/9/2012), mengatakan, alasan mengangkat persoalan ini tak lepas dari adanya fakta telah terjadi korupsi besar-besaran di sektor pajak.
Ia menekankan, jika pengelolaan dana dari pajak dilakukan dengan baik dan amanah, kewajiban membayar pajak wajib didukung.
"Tapi jika ternyata dana dari pajak dikorupsi, itu nanti akan dirumuskan hukumnya oleh para ulama," ujar KH Said.
Isu sektor pajak sebagai bahasan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, juga tak terlepas dari keinginan ulama Nahdliyin untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-18 September mendatang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan hadir sekaligus menyampaikan
Presidential Speech sehari sebelum penutupan.
Serangkaian kegiatan rutin tersebut sudah secara resmi diluncurkan, pada Selasa (4/9/2012) kemarin, dengan membahas berbagai persoalan di forum yang kedudukannya setingkat di bawah muktamar tersebut.
Besar harapan, NU menyumbangkan pemikirannya untuk Indonesia yang lebih baik.
Adapun tiga hal utama yang dibahas dalam forum tersebut, yaitu masail diniyah maudluiyah yang berkenaan dengan rujukan dasar seperti konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.
Berikutnya masail diniyah qanuniyah yang berkaitan dengan perundang-undangan. Beberapa UU yang akan dibahas dari segi Islam adalah korelasi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 dengan kesejahteraan rakyat.
Terakhir soal masail diniyah waqi'iyah atau isu-isu faktual, seperti hukum pilkada langsung, hukuman mati bagi koruptor, hukum pajak, hukum anak di luar nikah, hukum ekonomi rakyat, dan hukum pematokan keuntungan saham BUMN.
BACA JUGA: