Kamis, 2 Oktober 2025

Kejagung Didesak Perhatikan Putusan Eksekusi

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Suding menegaskan bahwa sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memperhatikan putusan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kejagung Didesak Perhatikan Putusan Eksekusi
Syarifuddnin Sudding, wakil ketua Fraksi Hanura yang juga anggota komisi III DPR RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Suding menegaskan bahwa sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memperhatikan putusan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP.

"Komisi III sudah mendesak Kejagung untuk memperhatikan putusan eksekusi yang tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 KUHAP," kata Suding saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).

Suding yang mewakili DPR ini menerangkan, pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan Kejagung pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Dalam pertemuan tersebut, Suding mengatakan bahwa Kejagung tidak mempersoalkan hal tersebut lantaran hal itu tidak pernah dipermasalahkan.

"Selama ini Kejagung mengaku tidak pernah mengalami kesulitan untuk mengeksekusi putusan," kata Suding.

Sebelumnya, Parlin Riduansyah, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mempermasalahkan Pasal 197 ayat (1) dan (2) UU 8/1981 KUHAP setelah kasasi jaksa ke Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

"Supaya MK menafsirkan apakah putusan batal demi hukum bisa dieksekusi atau tidak," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2012).

Adapun, isi Pasal 197, khususnya pada ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) terkait prosedur pengisian surat putusan pemidanaan, maka menurut Yusril, putusan tersebut dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Namun, lanjut Yusril, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memaksakan untuk tetap menahan kliennya yang menjadi buronan kasus eksploitasi hutan, Parlin Riduansyah.

"Pak Parlin Rudiansyah sebagai pemohon mengalami nasib tragis oleh karena putusan MA batal demi hukum tapi jaksa ngotot mengeksekusi putusan itu," ujar Yusril.

Menurut Yusril, dengan adanya upaya pemaksaan dari Kejagung ini justru melakukan perbuatan yang dapat dianggap merampas kemerdekaan orang lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved