Kecewa Tuntutan Jaksa Pedagang Tahlilan di PN Medan
Puluhan pedagang Pasar Simpanglimun yang menjadi korban penggusuran dan perusakan, menggelar aksi unjuk rasa dengan cara tahlilan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan pedagang Pasar Simpanglimun yang menjadi korban penggusuran dan perusakan, menggelar aksi unjuk rasa dengan cara tahlilan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/9/2012). Mereka mengecam Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut sembilan terdakwa enam bulan penjara.
Massa yang didominasi wanita bermukena itu turut membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum di Indonesia. Setelah meletakkan keranda persis di depan pintu masuk PN Medan, massa langsung duduk dan membaca tahlil.
"Semoga apa yang kami bacakan ini bisa memberikan motivasi kepada aparat penegak hukum kita. Jangan tahunya duit saja," kata Ketua Persatuan Pedagang Tradisional Sumut Perwakilan Simpanglimun Medan, Sulian Ginting.
Ia mengatakan massa yang berunjuk rasa merupakan pedagang yang menjadi korban penggusuran sepihak PT Inatex MSM selaku pengelola pasar tradisional itu. Karena menurutnya pengelola kerap membayar orang untuk mengintimidasi mereka dengan cara merusak lapak dagangan pada malam hari.
"Kami terus mengikuti persidangan ini. Dan kami tahu kesembilan terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 KUHPidana. Tapi kenapa cuma dituntut enam bulan?" tanya Sulian.
Apalagi kata Sulian, selama menjalani proses hukum baik di tingkat polisi, kejaksaan hingga persidangan, seluruh pelaku tak pernah ditahan. Bahkan beberapa kali sembilan terdakwa ikut melakukan intimidasi susulan.
Usai menyampaikan seluruh orasinya, massa langsung berpindah ke gedung DPRD Sumut. Meski tidak mendapat perhatian, para pedagang ini tetap berharap legislatif membongkar dugaan praktik mafia dalam kasus itu.(mad)
Baca Juga:
- ABK Kapal HM Leo Diikat Senjata Brimob Dirampas Perompak
- Mahasiswa Dekat Tambang Dapat Rp 10 Juta Setahun
- Siapa Membunuh Pengusaha Ini?
- Gubernur Datang Warga Dimintai Uang