Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Komnas HAM

Presiden Harus Segera Buat Perppu Komisioner Komnas HAM

Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, sebaiknya Presiden segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Presiden Harus Segera Buat Perppu Komisioner Komnas HAM
net
Irman Putra Sidin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, sebaiknya Presiden segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan Komisioner Komnas HAM.

"Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan Perpu tersebut," ujar Irman Putra usai persidangan uji materiil UU DKI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

Menurut Irman, jika Presiden tidak segera mengeluarkan Perppu tersebut, maka Presiden dapat saja dipersalahkan dan dianggap melanggar UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Apalagi, lanjut Irman Putra, apabila Perppu tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM tersebut tidak ada, maka segala keputusan yang diambil Komnas HAM akan dianggap tidak ada.

"Konsekuensinya jika tanpa peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nantinya putsan Komnas HAM  bisa dianggap tidak pernah ada," kata Irman Putra.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved