Nasib Komnas HAM
Presiden Harus Segera Buat Perppu Komisioner Komnas HAM
Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, sebaiknya Presiden segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, sebaiknya Presiden segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan Komisioner Komnas HAM.
"Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan Perpu tersebut," ujar Irman Putra usai persidangan uji materiil UU DKI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
Menurut Irman, jika Presiden tidak segera mengeluarkan Perppu tersebut, maka Presiden dapat saja dipersalahkan dan dianggap melanggar UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Apalagi, lanjut Irman Putra, apabila Perppu tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM tersebut tidak ada, maka segala keputusan yang diambil Komnas HAM akan dianggap tidak ada.
"Konsekuensinya jika tanpa peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nantinya putsan Komnas HAM bisa dianggap tidak pernah ada," kata Irman Putra.
Klik: