Muhaimin: RI-Jepang Perlu Kerjasama Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia dan Jepang perlu meningkatkan kerjasama bilateral di bidang ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Jepang perlu meningkatkan kerjasama bilateral di bidang ketenagakerjaan. Kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Jepang serta memperluas kesempatan kerja baru bagi penempatan TKI formal lainnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia dan Jepang pun sepakat untuk meningkatkan kerjasama ketenagakerjaan di bidang riset dan penelitian, pendampingan pelatihan kerja, pemagangan dan pertukaran informasi ketenagakerjaan.
“Pemerintah Indonesia dan Jepang telah bekerja sama dengan baik di bidang ketenagakerjaan. Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan untuk masa-masa mendatang,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com saat menerima Mr. Kutani Yoshiro, Ketua JLPC (The Japan Labour Pen Club/Nihon Roudou Pen Club) beserta rombongan pengamat ketenagakerjaan dari Jepang di Kantor Kemennakertrans, Jakarta pada Senin (3/9/2012).
The JLPC adalah klub sosial yang terdiri dari sekitar 200 anggota, termasuk wartawan, ahli editorial, kolumnis, penulis akademisi dan mantan petugas administrasi yang semuanya merupakan ahli dalam bidang ketengakerjaan di Jepang.
Selama ini, kerjasama pemerintah RI dan Jepang dalam naungan perjanjian bilateral Government to Government(G to G) telah memberikan kesempatan kerja bagi penempatan TKI formal untuk profesi Nurse dan Caregiver dan program pemagangan di perusahaan-perusahaan Jepang.
Muhaimin mengatakan meskipun sampai saat ini kerjasama ketenagakerjaan dengan Jepang masih terbatas pada penempatan TKI Nurse dan Caregiver dan program pemagangan, namun masih banyak kesempatan kerja untuk TKI formal di sana.
“Kita terus berupaya memperluas kesempatan kerja di Jepang dengan menjajaki penempatan TKI formal lainnya untuk dapat bekerja di perusahaan-perusahaan Jepang untuk masa-masa mendatang, “kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan untuk bekerja sebagai TKI formal di negara-negara maju memang dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan khusus untuk dapat bersaing di pasar kerja luar negeri.
“Peluang kerja untuk TKI formal memang menuntut adanya peningkatan standardisasi kompetensi internasional, seperti juga pekerja medis nurse dan caregiver dan peserta magang. Apalagi harus bersaing dengan negara lain yang juga penempatan tenaga kerja di luar negeri, seperti Filipina, India, Bangladesh, Vietnam, dan lainnya, kata Muhaimin.
“Ada tiga syarat utama yang dibutuhkan, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, pengetahuan intelektual dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan optimal saat bekerja, “tambah Muhaimin.
Penempatan TKI formal ke Jepang berdasar kesepakatan Perdana Menteri Jepang Yang Mulia Mr. Shinzo ABE dan Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono bertemu di Tokyo 28 Nopember 2006, di dalamnya membahas Movement of Natural Persons (MNP) atau perpindahan orang dari satu negara ke negara lain.
Tindak lanjut dari kesepakatan dua Pimpinan tertinggi Negara tersebut adalah penempatan nurse dan careworker Indonesia ke Jepang. MoU Penempatan Nurse dan Careworker ini telah ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2008 di Jakarta.
Penempatan TKI di sektor formal ke Jepang merupakan salah satu kesepakatan dalam Kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Berdasarkan data Kemennakertans, selama tahun 2011 pemagangan luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan International Management Development Organization Japan (IMM Japan) maupun lembaga pelatihan swasta ke Jepang telah mengirim sebanyak 2160 orang.
Sedangkan pada tahun 2012 untuk pemagangan ke luar negeri, ditargetkan dapat menempatkan sebanyak 2.500 orang peserta magang ke Jepang yang akan ditempatkan di 50 perusahaan yang menyediakan 60 jenis kejuruan.