Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Ruislag Aset Pemprov Jateng

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jawa Tengah

zoom-inlihat foto Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Ruislag Aset Pemprov Jateng
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jawa Tengah  di Kabupaten Semarang.  

Mereka yang ditahan yaitu Karyono (swasta), Wimbo Cahyono (pensiunan Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DIY) dan Yudi Riarso (Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DKI Jakarta). Selain tiga orang itu dalam kasus itu masih ada empat orang lain yang terlibat.

Empat orang yang dimaksud adalah  Sri Handayani (Komisaris I PT Handayani Membangun),  M Thoriq (mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang), Priyantono Djarot Nugroho (mantan pejabat Dinas Cipta Karya Pemprov Jateng), dan Rustamaji (broker, swasta). Dari semuanya baru Jarot yang berada di sel karena tersangkut kasus lain.

"Rustamaji kami panggil dua kali tidak datang, Thoriq sakit dan Sri Handayani memang baru kali ini kami tetapkan tersangka belum kami tahan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun di Aula Imam Barjo kantor Kejati Jateng di Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (4/9/2012) sore.

Kasus ruislag tanah terjadi pada 2005 lalu. Djarot yang tidak dalam kapasitas mengurus tanah milik pemprov menyuruh Rustamaji dan Karyono menjual tanah seluas 31 ribu meter persegi kepada pengusaha. Cara penjualan dengan tukar guling, tanah itu ditukar dengan tanah seluas 42 ribu meter persegi di Kalongan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Nilai tanah hasil ruislag ternyata nilainya rendah. Hanya 10 ribu meter persegi yang bisa dimanfaatkan, sisanya berupa tebing. Untuk tanah yang bisa dimanfaatkan, di beberapa titik sudah dibangun perumahan.

"Nilai kerugiannya masih dihitung BPKP. Jika mereka tidak datang saat pemeriksaan akan kami tindak tegas, tambah Wilhelmus. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved