Sindir Lewat Facebook Terancam Tujuh Tahun Penjara
Perkara ini berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Venta dengan Siswadi, pengelola Orkes Melayu (OM) Candra Buana.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Gara-gara update status di jejaring sosial facebook, Yenike Venta Resti (20) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/2012).
Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta ini dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Perkara ini berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Venta dengan Siswadi, pengelola Orkes Melayu (OM) Candra Buana.
Dugaan perselingkuhan ini diketahui istri Siswadi, Siti Anggraedi Hapsari sejak April 2011 dari pesan singkat (sms) ponsel milik Siswadi.
Di sms itu, Venta mengucapkan selamat ulang tahun kepada Siswadi dengan kalimat-kalimat mesra.
Bahkan dia memanggil Siswadi dengan sebutan sayang dan diakhiri dengan kalimat cinta (I Love U).
Setelah membaca sms ini, Siti Anggraeni lalu mengirimkan sms ke Venta untuk mengingatkan agar hubungannya dengan Siswadi tidak dilanjutkan.
Siti juga menanyakan apakah Venta sedang hakim karena dua menemukan pil untuk menggugurkan kandungan di dompet Siswadi.
Namun peringatan Siti itu tidak dihiraukan Venta. Bahkan di sms-sms yang dikirim ke Siswadi dia memakai sebutan papa mama untuk dirinya dan Siswadi.
Tidak berselang lama Siti kembali sms Venta untuk menanyakan apakah Siswadi berutang padanya dan Siti juga kembali menanyakan perzinaan yang dilakukan Venta dengan Siswadi.
"Jangan hubungi lagi om Sis atau menerima telpon dari Om Sis atau tetap affair dengan om Sis. Jika Venta tetap lakukan dan tante akan mengambil tindakan hukum," ancam Siti dalam sms terakhirnya.
Di waktu yang bersamaan dengan polemik itu, Venta sering mengupdate status melalui username Venta Resty.
Siti merasa update status sejak 13 September 2011 hingga 19 Oktober 2011 itu menyindir dirinya.
Status-status yang dirasa menyindir Siti diantaranya: maghrib2 ad setan miskin ngomong, setannya itu pendek bantet kok ms. Cm kl lagi gentayangan monyongnya pake higt heels, udah ah ngerii ceritanya.. Hiii.. Gk takut ya ms sm setan, hii, kenalan aj sendiri ms, namanya klo gk salah itu siti, tp nama bekennya siti ting tong.
Akibat status itu korban (siti) merasa malu dan terhina karena diketahui oleh masyarakat luas terlebih update status/tulisan terdakwa tersebut dikomentari oleh orang lain.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"terang jaksa Djuariyah saat membacakan dakwaannya.