Sabtu, 4 Oktober 2025

Sindir Lewat Facebook Terancam Tujuh Tahun Penjara

Perkara ini berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Venta dengan Siswadi, pengelola Orkes Melayu (OM) Candra Buana.

Selain UU ITE, Djuariyah juga menjerat Venta dengan pas 310 ayat 2 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan ini, terdakwa akan mengajukan eksepsio Senin depan.

Usai sidang terdakwa langsung bergegas meninggalkan pengadilan sambil menutup wajahnya dengan tangan.

Saat diminta komentar, gadis berkerudung hijau ini menolaknya. Hal yang sama dilakukan kuasa hukumnya.

"Kami belum bisa komentar dulu, karena ini baru sidang pertama. Lihat saja nanti di sidang selanjutnya," katanya tanpa mau menyebut identitas.
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved