Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Ketua DPRD Kutai Timur Ditangkap di Jakarta

Tim Satgas Kejaksaan Agung RI semalam berhasil menangkap buronan terpidana korupsi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Mantan Ketua DPRD Kutai Timur Ditangkap di Jakarta
Tribun Kaltim
Mujiono, mantan Ketua DPRD Kutai Timur

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -- Tim Satgas Kejaksaan Agung RI semalam berhasil menangkap buronan terpidana korupsi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mujiono.

Mujiono ditangkap di salah satu rumah makan Padang di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (2/9/2012), saat membuat janji bertemu dengan pengacaranya. Selanjutnya ia diinapkan di rutan Kejagung untuk selanjutnya diterbangkan ke Kaltim hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, Senin (3/9/2012) siang, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar. Mujiono ditangkap di Jakarta semalam. Kami sedang menunggu di bandara Sepinggan Balikpapan," katanya.

Rencananya Mujiono diterbangkan dari Jakarta via pesawat Lion pada pukul 12.30 WIB. "Setibanya di Balikpapan, Mujiono langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan dilanjutkan dengan eksekusi di lapas Tenggarong," kata Didik.

Sebelumnya, Mujiono resmi menjadi DPO setelah tidak memenuhi tiga kali surat panggilan. Ia telah divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Putusan MA terbit melalui langkah hukum kasasi yang dilakukan JPU Kejari Sangatta atas putusan bebas Mujiono dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kutim tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta medio 2010 lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved