Sabtu, 4 Oktober 2025

Tokoh Lintas Agama Jatim Kutuk Serangan Syiah

Pertama, aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku kekerasan fisik dan pembakaran rumah

zoom-inlihat foto Tokoh Lintas Agama Jatim Kutuk Serangan Syiah
AFP/STR
Sebuah rumah dibakar massa saat terjadi kerusuhan di Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (26/8/2012). Dua orang tewas, puluhan luka-luka, beberapa rumah hangus dibakar, dan ratusan warga pengikut Syiah terpaksa mengungsi akibat peristiwa tersebut. AFP PHOTO

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Menyusul terjadinya kerusuhan di Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Minggu (26/8/2012) yang menewaskan dua orang dan sejumlah lainnya luka-luka, kaum intelektual, tokoh lintas agama, budayawan dan mahasiswa Jatim berkumpul di Hotel Elmi Surabaya, Jumat (31/8/2012) untuk menyampaikan lima seruan dan pernyataan sikap.

Inilah lima poin pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum Forum Intelektual 45 Jawa Timur Achmad Zaini.

Pertama, aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku kekerasan fisik dan pembakaran rumah penganut Syiah di Sampang.

Kedua, warga penganut Syiah di Sampang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak, dijamin konstitusi dan harus dilindungi tanpa diskriminasi.

Ketiga, kaum intelektual Jatim menyerukan kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk segera merehabilitasi hak-haknya dan segera dilakukan rekonstruksi atas rumah-rumah mereka untuk segera dapat ditinggali kembali guna melanjutkan kehidupan mereka sehari-hari dengan aman bebas dari ancaman serta intimidasi.

Keempat, kaum intelektual Jatim menyerukan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera mengembalikan ketertiban di daerah Sampang dan mengambil semua langkah yang perlu, agar peristiwa kekerasan itu tidak terulang lagi di masa mendatang.

Kelima, kaum intelektual Jatim menyerukan kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jatim untuk memberikan dakwah yang mendorong kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, yang harmonis, toleran dalam lingkungan yang majemuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved