Triwulan II Kemenkeu Blokir 6 Persen Anggaran
Hingga Triwulan II aktivitas penyerapan anggaran APBN dan APBD, Kementerian Keuangan (kemenkeu) masih melakukan pemblokiran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Triwulan II aktivitas penyerapan anggaran APBN dan APBD, Kementerian Keuangan (kemenkeu) masih melakukan pemblokiran sebanyak 6 persen terhadap Kementerian dan lembaga.
"Faktanya, blokir yang dilakukan Kementerian Keuangan relatif tidak terlalu besar dibandingkan yang tidak diblokir," kata Wakil Menkeu, Anny Ratnawati saat jumpa pers terkait aktivitas penyerapan anggaran APBN-APBD triwulan II yang digelar di kantor UKP4, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2012).
Dari pemaparan tersebut, sebesar Rp 15.6 Triliun anggaran untuk Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) diblokir.
Kemudian, sebesar Rp 11.3 Triliun pemblokiran dilakukan lantaran adanya kekurangan dokumen pendukung yang berkaitan dengan TOR.
"Untuk 2,78 triliun rupiah harus diblokir lantaran belum memiliki dasar hukum. Misalnya, ada perubahan stuktur organisasi sehingga berpotensi adanya perubahan anggaran," ujar Anny.
Sementara itu, Anny menambahkan, sebanyak 0,2 persen anggaran diblokir oleh DPR. Hal ini terkait dengan adanya program yang masih perlu dilakukan pembahasan.