TKI Divonis Mati di Malaysia Ajukan Banding
Pemerintah Indonesia tengah mengajukan Plea Bargain, atau permohonan banding untuk Walfrida Soik, TKI yang divonis hukuman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mengajukan Plea Bargain, atau permohonan banding untuk Walfrida Soik, TKI yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Kelantan, Malaysia karena membunuh majikannya pada 2009 lalu.
Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dna Transmigrasi, Dita Indah Sari saat dihubungi Tribun, Kamis (30/08/2012) mengatakan, memori banding sudah diajukan melalui pengacara Malaysia yang disewa pemerintah untuk membela Walfrida.
"Kita sekarang masih menunggu tanggal sidangnya," ujar Dita.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi kasus serupa, TKI akan terus diberi pembekalan mengenai hukum yang berlaku di Malaysia.
Balai-balai latihan kerja yang menyediakan 200 jam pembelajaran pada calon TKI, juga akan memasukan materi hukum selain materi keterampilan.
"Di Malaysia, misalnya, ada empat kejahatan yang diancam hukuman gantung, yaitu narkoba, pembunuhan, senjata api, dan penculikan, dengan memahami hal ini, TKI dapat mengantisipasi agar menjauhi kondisi-kondisi yang rawan terlibat dalam kasus-kasus pidana," katanya.
Selain itu antisipasi lainnya adalah pengetatan prosedur penempatan ke Malaysia melalui nota kesepakatan bersama dan Joint Working Group, yang ditandatangani Mei 2011 lalu.
Diharapkan kesepakatan tersebut mampu menyeleksi kompetensi TKI, sekaligus memastikan agar mereka mendapat gaji dan kondisi kerja yang baik.