Minggu, 5 Oktober 2025

Jakarta Rawan Korupsi

PPATK Dituding Masuk Politik Praktis

Laporan Pusat Pelaporan Analasis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Pemda DKI sebagai pemerintahan daerah paling terkorup

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Analasis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Pemda DKI sebagai pemerintahan daerah paling terkorup dinilai sebagai bentuk upaya politik praktis lembaga audit tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, kewenangan PPATK hanya sebatas menyampaikan ada transaksi mencurigakan atau tidak. Namun jika menyebut suatu pemerintahan daerah paling terkorup, Tom berpendapat hal tersebut sudah diluar kewenangan PPATK.

"Ini bisa pesanan atau PPATK masuk politik praktis. Dulu waktu melaporkan Nazaruddin, kami dorong PPATK membuka transaksi, tetapi dia tidak buka, padahal sudah jelas Nazaruddin korupsi. Yang menentukan korupsi atau tidak itu Kejagung, KPK, atau Polri. Bukan PPATK," ujar Tom, Rabu (28/8/2012).

Tom juga berkomentar mengenai opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan anggaran DKI tahun 2011. Menurutnya perlu ditegaskan opini WTP itu tidak ada hubungannya apakah suatu pemerintahan daerah bebas korupsi atau tidak.

"Kalau ada opini BPK, itu hanya indikasi jika ada kemungkinan terjadi kerugian negara. Namanya juga audit. Predikat WTP itu tidak ada hubungannya dengan adanya korupsi atau tidak. Pemeriksaan BPK itu juga sudah terjadwal," paparnya.

Tom kembali menegaskan, yang bisa menyebut suatu instansi atau Pemda paling terkorup hanya KPK, Kejagung, dan Polri. Selain tiga lembaga itu, jika ada yang menyebut suatu instansi atau Pemda paling terkorup maka sudah keluar dari tupoksinya.

"PPATK boleh bilang ada transaksi mencurigakan, tetapi kalau menyebut terkorup? Itu sudah diluar kewenangannya," tegasnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved