Pemulangan Djoko S. Tjandra Tidak Lamban
Wakil Jaksa Agung Darmono membantah proses pemulangan terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra tidaklah lamban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono membantah proses pemulangan terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra tidaklah lamban.
Kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (29/08/2012), Darmono mengatakan proses pencabutan oleh pemerintahaan Papua Nugini (PNG) atas kewarganegaraan Djoko saat ini tertunda karena pemerintahan PNG baru saja menyelesaikan pergantian pemerintahan.
"Masalahnya Peerintah.PNG saat ini sedang mempersiap kan pemerintahan baru setelah terpilihnya Perdana Menteri yang baru, diharapkan September bulan depan akan ada pembahasan tentang hal tersebut oleh Pemerintahan PNG," kata Darmono.
Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.
Darmono juga mengatakan, Kejaksaan agung sudah mengambil langkah-langkah permohonan ekstradisi Djoko, agar mantan direktur PT. Era Giat Prima itu bisa dikembalikan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: