Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Kepala Sekolah Yayasan Baitul Hamdi Dipolisikan

Mantan Kepala Sekolah ini dilaporkan setelah memindahkan inventaris yayasan ke tempat lain yang tidak jauh dari bangunan sekolah tanpa

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Mantan Kepala Sekolah Yayasan Baitul Hamdi dilaporkan ke Mapolres Bone atas kasus pencurian. Mantan Kepala Sekolah ini dilaporkan setelah memindahkan inventaris yayasan ke tempat lain yang tidak jauh dari bangunan sekolah tanpa sesizin dari pihak yayasan sekolah.

"Saya laporkan mantan kepala sekolah karena memindahkan inventaris sekolah tanpa seizin yayasan. Inventaris itu dipindahkan ke rumahnya tanpa alasan jelas," ungkap Ketua Pembina Yayasan Baitul Hamdi M Nurani AR, Rabu (29/8/2012) saat ditemui di kediamannya.

Ia juga menjelaskan, mantan kepala sekolah yayasan bernama Khaerullah (38) telah dipecat sejak Juli lalu, namun surat pemecatan tidak diserahkan dengan mengharapkan perubahan dari Khaerullah. Namun sejak diterbitkannya surat pemecatan Khaerullah justru makin membangkang hingga mangkir dari rapat yayasan hingga empat kali pemanggilan.

M Nurani juga menuturkan, masa jabatan mantan kepala sekolah itu juga menghasut guru lain untuk membantah kebijakan yayasan. Sehingga pemecatan kepala sekolah bersamaan dengan sembilan tenaga pengajar lainnya.

"Kami telah mengajukan ke Kemenang Bone untuk meminta tenaga pengajar dan Kepala Sekolah dan kini masih dalam proses," ungkapnya.

Yayasan Baitul Hamdi merupakan yayasan pendidikan di tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah memiliki ratusan siswa dan puluhan tenaga pengajar. Yayasan ini berada di Dusun Pinra, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Pemecatan Kepala Sekolah dan sembilan guru lainnya tidak hanya karena membangkang tapi juga transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah yang tidak pernah disampaikan kepada Yayasan bahkan tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut ke pihak Yayasan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved