Aktivis Buruh Jalani Sidang Perdana Gugatan PT Kahatex
Mantan Ketua PUK SPSI PT Kahatex Cartiwan yang di-PHK karena berbicara di media terkait adanya karyawati
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua PUK SPSI PT Kahatex Cartiwan yang di-PHK karena berbicara di media terkait adanya karyawati PT Kahatex yang di-PHK saat hamil, saat ini menjalani sidang perdana gugatannya pada PT Kahatex di Pengadian Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (29/8/2012).
"Kami akan menjalani sidang perdana saat ini. Gugatannya agar klien kami dipekerjakan kembali oleh perusahaan," kata kuasa hukum Cartiwan, Adang Sutisna di kantor PHI.
Selebihnya ia mengatakan, pihaknya menuntut agar perusahaan membayar gaji Cartiwan yang selama proses skorsing dan PHK, tidak membayarkan gaji.
"Selain itu, kami meminta pada hakim agar PT Kahatex membayarkan upah pada Cartiwan karena Undang-undang Ketenagakerjaan mewajibkan untuk itu. Di lain hal, PT Kahatex juga telah melakukan pelanggaran karena melakukan PHK tanpa melalui putusan pengadilan," katanya.
Pada sidang perdana ini, akan diagendakan pemeriksaan berkas-berkas gugatan.