Jumat, 3 Oktober 2025

Tersangka Diduga Terlibat Perampokan Alfamart Bantulan

tersangka pengutil minimarket FnD Margoluweh, Seyegan nyaris dimassa saat dimintai keterangan disekitaran pentas jathilan di Klac

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Tersangka Diduga Terlibat Perampokan Alfamart Bantulan
net
ilustrasi

Salah SatuTersangka Diduga Terlibat Perampokan Alfamart Bantulan

TRIBUNNEWS.COM  SLEMAN-Tersangka pengutil minimarket FnD Margoluweh, Seyegan nyaris dimassa saat dimintai keterangan disekitaran pentas jathilan di Klaci, Margoluweh, Seyegan Minggu (26/8)/2012. Tersangka pengtulian ini ada dua orang yakni Pariadi alias Gonjole (36) warga Wirokraman, Sidokarto, Godean dan AMF (16) warga Sidokarto, Godean.

Semula kedua tersangka ini mengutil cotton bud, sampo, frestea, kratideng dan road bear pada Minggu (26/8/2012) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku dibuntuti dua pelayanan minimarket tersebut karena ketahuan mengutil. Begitu mengetahui lokasi parkir motor mio hijau tua kehitam-hitaman AB 6666 VJ milik tersangka di lokasi pentas jathilan, dua pelayanan toko minta bantuan polisi.

"Saat dimintai keterangan, masyarakat sempat mendengar adanya pencurian. Sehingga masyarakat nyaris memassa tersangka. Namun berhasil kami amankan di salah satu rumah warga," kata Kapolsek Seyegan AKP Supri Purwanto melalui Kasie Humas Polsek Seyegan Aiptu Teguh Selasa (28/8/2012)

Saat diminta keterangan polisi tersangka lantas mengaku memang telah mengutil di minimarket FnD. Dari penyelidikan salah satu tersangka diduga terlibat dalam perampokan di Alfamart Bantulan, Sidokarto, Godean Minggu (5/8) dini hari lalu.
Salah satu pelaku Priadi mengaku mengutil dibawah kesadaran karena sedang mabuk.

"Yang coca cola bayar yang lain tidak. Saya mengambil kartideng untuk dicampur dengan ciu," kata dia.

Salah satu tersangka dari kasus ini dari kordinasi Polsek Seyegan dan polsek Godean dimanakan di polsek Godean untuk proses penyidikan.

Kapolsek Godean Kompol Suharman mengatakan masih melakukan penyedikan dan pengembangan terhadap kasus itu. Sehingga belum bisa diminta keterangan lebih lanjut. (cba)

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved