RUUK DIY
Sultan Bisa Seumur Hidup Jabat Gubernur DIY
Sejumlah poin penting yang akan diatur dalam Undang-undang Keistimewaan DIY hampir disetujui oleh Komisi II DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah poin penting yang akan diatur dalam Undang-undang Keistimewaan DIY hampir disetujui oleh Komisi II DPR. Diantaranya adalah masa jabatan gubernur DIY yang tidak mengenal batasan dua periode seperti lazimnya gubernur provinsi lain di Indonesia.
"Jabatan gubernur DIY nantinya berperiode-periode asal memenuhi syarat. Jadi tidak harus dua periode seperti gubernur lainnya. Yah bisa seumur hidup asal penuhi syarat," kata Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja di gedung DPR Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Syarat dimaksud misalnya sepanjang gubernur dalam keadaan sehat walafiat.
"Misal usianya sudah 75 tahun tapi masih sehat wal afiat dan mampu jalankan tugas yah masih bisa menjabat gubernur. Tapi meskipun usianya 30 tahun tapi tidak sehat yah tidak bisa," ujar Naja.
Menurut Naja syarat calon gubernur DIY diatur khusus dalam RUU DIY.
"Termasuk diantaranya usia minimal 30 tahun dan memiliki ijazah SMA/sederajat," kata Naja.
Menurut dia tidak adanya batasan gubernur DIY menjabat merupakan keistimewaan sendiri UU DIY.
"Soal syarat calon gubernur dimaksud nanti ada Pansus di DPRD yang dibuat khusus. Kalau penuhi syarat dimaksud dikirim ke Presiden melalui Mendagri," kata dia.
Rencananya setelah disetujui di Komisi II DPR maka RUU DIY akan disahkan dalam rapat paripurna DPR awal September 2012.
"Intinya jabatan gubernur DIY melekat di Sultan," kata Naja.
Berita Terkait: RUUK DIY