RUUK DIY
RUUK DIY Cenderung pada Penetapan Gubernur
Ketua Kelompok Fraksi PPP Komisi II DPR, Akhmad Muqowam, memprediksi polemik mekanisme jabatan gubernur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi PPP Komisi II DPR, Akhmad Muqowam, memprediksi polemik mekanisme jabatan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pembahasan RUUK DIY segera berakhir.
Saat ini, pembahasan RUUK DIY cenderung akan memutuskan pada penetapan Gubernur DIY. "Hampir putus dengan memilih penetapan Gubernur DIY," kata Muqowam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Menurut Muqowam, persyaratan calon Gubernur DIY tetap menggunakan paramater yang obyektif sebagaimana calon gubernur di wilayah lain.
Diketahui, selama ini pemerintah melalui Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh agar jabatan gubernur DIY dilakukan secara pemilihan.
Namun, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui akun twitter-nya @anasurbaningrum, Senin (25/6) pagi, menyatakan mesti ada terobosan politik dan konsepsi agar tidak ada 'deadlock' dalam pembahasan RUUK DIY. Dan terobosan itu adalah partainya setuju jabatan gubernur DIY dilakukan melalui penetapan Kesultanan Yogyakarta.
"Terobosan itu adalah : Demokrat setuju dengan PENETAPAN. Sekali lagi, setuju PENETAPAN," tulis Anas dalam akun twitter-nya.
Atas perubahan sikap Partai Demokrat melalui Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mendukung penetapan gubernur DIY, Muqowam menduga hal itu dikarenakan Anas telah mendapat bocoran dari perubahan sikap dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Anas mungkin mendapatkan bocoran dari Presiden. Sedangkan Komisi II sudah sangat lama mendialogkan itu dengan pihak terkait," kata Muqowam.
Bagi Muqowam, jika benar Partai Demokrat di DPR merubah sikap politiknya atas mekanisme jabatan gubernur DIY ini, maka hal itu merupakan hasil dari perjuangan yang tidak kenal lelah dari seluruh stakeholder, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur DIY. "Apa yang disampaikan Anas itu adalah ujung dari perjuangan yang tidak kenal lelah bersama stakeholder utama yang lain," tambah Muqowam.
Ketua Komisi II, Agun Gunanjar Sudarsa, komisinya mempercepat pembahasan RUUK DIY dan diharapkan dapat dituntaskan akhir masa sidang tahun ini.
Menurut Agun, diperlukan semangat bersama untuk menyelesaikan RUUK DIY ini agar masyarakat Yogyakarta lekas mendapatkan keistimewaan yang seharusnya didapatkan.
Pertemuan dengan Mendagri dan Gubernur DIY itu diharapkan bisa menyelesaikan beberapa hal krusial yang menjadi hambatan, seperti masalah pengisian jabatan dan pertanahan, serta sejumlah persyaratan dan mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY.