Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sulsel

DPP PDS Batal Usung Syahrul Yasin Limpo

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS) melarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menerima dukungan Dewan Pimpinan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto DPP PDS Batal Usung Syahrul Yasin Limpo
Tribun Timur/Ilham
Rombongan Elite DPP PDS saat bincang-bincang dengan wartawan di Hotel Singgasana, Jl Kajaolaliddo, Makassar, Selasa (28/8/2012).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS) melarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menerima dukungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS Sulsel ke salah satu kandidat gubernur (Syahrul Yasin Limpo).

Alasannya, DPP PDS sudah memberhentikan Ketua DPW PDS Sulsel Mathius Timang selaku ketua. Demikian juga pengurus DPW PDS lainnya. Mathius telah dikukuhkan sebagai pengusung Syahrul Yasin Limpo beberapa bulan lalu.

"Mathius Timang bukan lagi ketua DPW sekarang, ini berdasarkan SK DPP PDS, nomor: 053/SK/DPP.PDS/III/2012, sekretaris DPW Sem JJ Rakinaung dan bendahara Johnny F Tumbelaka juga sudah diberhentikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDS, Rimhot Turnip kepada wartawan di Hotel Singgasana, Makassar, Selasa (28/8/2012).

Rimhot selaku utusan DPP hadir di Makassar bersama Wasekjen DPP, Kristopel EH Sitompul dan Korwil DPP PDS Pdt Budiman dan M Sipahutar.

Rimhot menyampaikan, DPP telah mengangkat Jack Sardes Thanduk selaku Ketua DPW PDS Sulsel menggantikan Mathius Timang. Selanjutnya, Yunus Ramba selaku sekretaris, dan Hernest L selaku bendahara.

Pemberhentian Mathius Timang merupakan imbas dualisme kepemimpinan DPP PDS saat ini. Pangurus lama dalam hal ini Ketua Umum DPP PDS lama Denny Tewu dan Sekretaris Jenderal DPP Sahat Sinaga masih ngotot mengendalikan DPP.

Namun secara hukum, keduanya dinyatakan sudah tidak berhak bertindak secara formal yuridis mengatasnamakan DPP PDS. Hal itu sesuai dengan keputusan PTUN nomor: 119/B/20/11/PT.TUN.JKT tertanggal 29 November 2011.

"Pengurus yang sah versi PTUN itu adalah kepemimpinan DPP PDS di bawah Irjen Pol (Purn) Hulman Thamrin Simanjuntak (Ketum DPP) dengan Terkelin Tarigan (Sekjen)," Rimhot menambahkan.

Menurut Rimhot, pengurus DPP PDS yang sah saat ini adalah hasil Munaslub di Auditorium Wisma Kinasih, Depok Jabar, 17 April 2012.

"Munaslub itulah yang mendudukkan Hulman sebagai pengurus yang sah. Kami datang ke Makassar untuk memastikan bahwa KPU Sulsel tidak boleh menerima dukungan pengurus yang tidak sah kepada calon gubernur tertentu," jelas Rimhot.

Ketua DPW PDS Sulsel, Jack Sardes mengimbau KPU Sulsel mendengar aspirasi DPP PDS untuk tidak menerima dukungan dari pengurus PDS manapun saat ini untuk kepentingan pemilukada sampai keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved