KPU Imbau Parpol Segera Daftar Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum(KPU) menegaskan terus bekerja sejak menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum(KPU) menegaskan terus bekerja sejak menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Hal itu dilakukan termasuk melaksanakan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014.
"Pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2012 lalu, dan akan berakhir pada tanggal 7 September 2012 jam 16.00 WIB," kata anggota KPU Sigit Pamungkas dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/8/2012)
Sigit mengatakan sejak dibuka masa pendaftaran tersebut, hingga hari Jumat, 24 Agustus 2012, tercatat 10 partai politik telah mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas dokumen persyaratan.
Kesepuluh partai tersebut adalah, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Konggres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Dikarenakan masa pendaftaran yang tinggal menyisakan 10 hari lagi KPU mengimbau kepada partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014, agar segera mendaftar kepada Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Parpol di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta," ungkap Sigit.
Selain untuk memperlancar proses pendaftaran, kata Sigit, perlu diperhatikan, tenggat waktu pendaftaran hanya sampai dengan tanggal 7 September 2012 pukul 16.00 WIB, masa ini sudah termasuk kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapanjumlah berkas persyaratan.
KPU mengharapkan partai tidak mendaftar di saat-saat akhir, karena akan merugikan partai sendiri yang tidak memiliki waktu lagi untuk melengkapi kekurangan jumlah berkas-berkas persyaratan.
Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU memeriksa kelengkapan jumlah berkas yang wajib diserahkan oleh partai politik. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
"Hanya pada partai politik yang menyerahkan berkas secara lengkap verifikasi administrasi akan dilakukan, dan hanya pada partai politik yang lolos verifikasi administrasi, verifikasi faktual akan dilakukan," ujar Sigit.
Verifikasi administratif berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2012-14 September 2012, dilakukan oleh KPU. Sedangkan verifikasi faktual berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2012-30 November 2012, dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/ Kota.
Sigit menuturkan sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, 9 partai politik yang pada pemilu terakhir memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetap harus mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas kepada KPU.
"Kepada partai politik ini KPU juga mengimbau untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas pendaftarannya," katanya.