Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Tegaskan Tak Akan Mundur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak akan mundur dalam menangani kasus simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Tegaskan Tak Akan Mundur
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua KPK, Abraham Samad (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman (tengah), dan Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono (kanan) dalam acara buka bersama Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Dalam acara tersebut selain Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, juga hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, serta beberapa pejabat negara seperti Ketua KPK, Abraham Samad, Jaksa Agung, Basrief Arief, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan anggota DPR-RI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak akan mundur dalam menangani kasus simulator SIM yang kini menimbulkan perselisihan dengan pihak Polri. Demikian dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad, Senin (20/8/2012).

Menurut Abraham, kasus tersebut telah mereka tangani sejak Januari lalu, terlebih UU mendorong KPK untuk menangani kasus tersebut.

"Kasus simulator SIM tersebut sudah jadi komitmen KPK untuk diselesaikan," kata Abraham. Namun, tetap mencari formula yang tepat agar selaras dengan pihak Polri.


Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM.

Dalam proyek senilai Rp198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.



(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved