Kasus Simulator SIM
KPK Tegaskan Tak Akan Mundur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak akan mundur dalam menangani kasus simulator SIM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak akan mundur dalam menangani kasus simulator SIM yang kini menimbulkan perselisihan dengan pihak Polri. Demikian dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad, Senin (20/8/2012).
Menurut Abraham, kasus tersebut telah mereka tangani sejak Januari lalu, terlebih UU mendorong KPK untuk menangani kasus tersebut.
"Kasus simulator SIM tersebut sudah jadi komitmen KPK untuk diselesaikan," kata Abraham. Namun, tetap mencari formula yang tepat agar selaras dengan pihak Polri.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM.
Dalam proyek senilai Rp198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(Edwin Firdaus)