Kasus Hambalang
Jabatan Deddy Kusdinar Dicopot Usai Jadi Tersangka
Berdasarkan penjelasan Menpora Andi Mallarangeng, posisi Deddy digantikan otomatis saat ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi Deddy Kusdinar sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sudah diganti, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Berdasarkan penjelasan Menpora Andi Mallarangeng, posisi Deddy digantikan otomatis saat ditetapkan sebagai tersangka. Itu ditujukan agar segala pekerjaan terkait posisi Deddy tetap berjalan.
"Posisi itu otomatis sudah diganti dengan pelaksana harian," kata Andi saat ditemui wartawan di kediamannya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2012).
Andi tidak merinci siapa nama pengganti Deddy saat ini. Kasus ini mulai ditelusuri oleh KPK sejak Agustus 2011. Menurut informasi yang dihimpun, sudah lebih dari 70 saksi digarap lembaga superbodi.
KPK menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang ke tahap penyidikan, pada 19 Juli 2012.
Tersangka kasus ini adalah Deddy Kudinar. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp 2,5 triliun. Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
BACA JUGA
- Pengadilan Tipikor Diusulkan Dipindahkan ke Jakarta
- Antasari Azhar Kebanjiran Tamu
- Pakar: Ada Mafia Hukum Jalur Adhoc
- Posko THR Kemenakertrans Terima 36 Laporan