Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Jabatan Deddy Kusdinar Dicopot Usai Jadi Tersangka

Berdasarkan penjelasan Menpora Andi Mallarangeng, posisi Deddy digantikan otomatis saat ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Jabatan Deddy Kusdinar Dicopot Usai Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi Deddy Kusdinar sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sudah diganti, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Berdasarkan penjelasan Menpora Andi Mallarangeng, posisi Deddy digantikan otomatis saat ditetapkan sebagai tersangka. Itu ditujukan agar segala pekerjaan terkait posisi Deddy tetap berjalan.

"Posisi itu otomatis sudah diganti dengan pelaksana harian," kata Andi  saat ditemui wartawan di kediamannya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2012).

Andi tidak merinci siapa nama pengganti Deddy saat ini. Kasus ini mulai ditelusuri oleh KPK sejak Agustus 2011. Menurut informasi yang dihimpun, sudah lebih dari 70 saksi digarap lembaga superbodi.

KPK menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang ke tahap penyidikan, pada 19 Juli 2012.

Tersangka kasus ini adalah Deddy Kudinar. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp 2,5 triliun. Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved