Posko THR Kemenakertrans Terima 36 Laporan
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), selama ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), selama ramadhan tahun ini menerima 36 laporan pengaduan.
Staf Khusus Kemenakertrans, Dita Indah Sari saat dihubungi Tribun mengatakan 36 laporan tersebut adalah laporan yang disampaikan ke Posko di Kantor Kemenakertrns Jakarta, dan belum ditambah oleh posko-posko yang dibuka Suku Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah di Indonesia.
"Setiap pengaduan segera diproses oleh dinas naker daerah, ada yang berhasil lewat mediasi, ada yang harus dengan law enforcement (penegakan hukum)," katanya.
Jumlah laporan yang gagal dimediasi dan berlanjut ke penagakan hukum menurut Dita mencapai 9 perusahaan, atau sekitar 27 persen dari jumlah total pengaduan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebagian besar perusahaan yang ditindak adalah perusahaan yang menolak untuk memberikan THR kepada karyawan, dan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan sesuai Permen nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya.
Perusahaan yang ditindak sebagian besar berada di wilayah Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek), khususnya di wilayah Tanggerang dan DKI Jakarta.
Kemenakertrans juga sudah meminta kepala derah untuk mengeluarhan peraturan daerah, yang mewajibkan perusahaan membayar THR karyawannya sesuai ketentuan, dan memberi sanksi bagi yang melanggar.
"Sehingga mudah-mudahan untuk tahun depan, dinas-dinas tenaga kerja dapat lebih kuat dan bergigi dalam menangani kasus pelanggaran THR di daerahnya masing-masing," imbuhnya.
Baca Juga: