Sabtu, 4 Oktober 2025

Narkoba Masuk Penjara, Menkumham: Jangan Sudutkan Lapas

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengungkapkan bahwa tidak adil jika isu penyalahgunaan handphone, pungutan

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Narkoba Masuk Penjara, Menkumham: Jangan Sudutkan Lapas
Tribunnews.com/FX Ismanto/Tribunnews.com/FX Ismanto
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin (kiri), serius mendengarkan pertayaan para anggota Komisi III DPR, dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil, dengan angenda, pengantar/penjelasan Pemerintah RI terhadap RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Administrasi Khusus Hongkong RRC, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, Kamis (16/2/2012) di Jakarta. (Tribunnews.com/FX Ismanto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengungkapkan bahwa tidak adil jika isu penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba yang masuk lapas selalu menyudutkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

"Kami akan bekerja terus secara profesional, kondusif, dan tidak melakukan pekerjaan yang merusak nama baik," ujar Amir, saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Permasalahan ini, dijelaskan Amir diakibatkan karena terbatasnya petugas Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Untuk menyikapi keterbatasan petugas di Lapas dan Rutan, Kemenkum HAM akan segera meresmikan 14 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pemasyarakatan.

"Bahkan kami sudah mengoperasionalkan 21 UPT pemasyarakatan. 21 UPT sudah disetujui operasi kerjanya," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-67 ini Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada  58.595 narapidana dan anak didik, dengan rincian 56.349 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

Selain itu, untuk merayakan Idul Fitri juga diberikan remisi kepada 49.781 orang dengan rincian 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 793 orang mendapatkan kebebasannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved