Gayus dan Puguh Wirawan Dapat Remisi 4 Bulan
Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan akan mendapatkan remisi selama empat bulan pada peringatan Proklamasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan akan mendapatkan remisi selama empat bulan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Sementara, Puguh Wirawan yang terjerat kasus suap pengurusan kepailitan PT Skycamping Indonesia pun memperoleh remisi selama empat bulan.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkum HAM, Sihabuddin, pemberian remisi pada Gayus dan Puguh merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 yang mengatur soal hak-hak narapidana yang belum resmi direvisi.
"Yang jelas untuk remisi itu (untuk koruptor), kita masih menggunakan kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2006," kata Sihabuddin kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (15/8/2012).
Berdasarkan PP tersebut, terang Sihabuddin setiap narapidana termasuk kasus korupsi, narkoba maupun terorisme berhak menerima potongan masa tahanan atau remisi.
Pasalnya, draft revisi dari PP 28 tahun 2006 soal pengetatan remisi sudah disampaikan ke Sekretaris Negara (Setneg) RI. Hanya saja, sambung Sihabuddin, belum ada respon lagi atas revisi draft aturan tersebut.
"Draft pengganti PP 28/2006 itu sudah kita sampaikan ke Presiden, tentunya nanti kita akan bagaimana perubahan PP 28 itu sebagai pengetatan yang baru. Yang jelas kita sudah melakukan upaya untuk mengetatkan," terang Sihabuddin.
Sihabuddin memastikan pemberian remisi koruptor sudah sesuai dengan peraturan. Ia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin juga sudah menyetujui pemberian remisi.
"Kita kan melaksanakan (keputusan) Pak Menteri, bukan keputusan Dirjen," imbuhnya.
BACA JUGA: