Pembunuh Dewa Wafa Yuwana Menanti Vonis Hakim
Kamis (16/8/2012) pagi ini akan dilaksanakan sidang putusan kasus pembunuhan berencana I Dewa Wafa Yuwana (20) yang dilakukan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kamis (16/8/2012) pagi ini akan dilaksanakan sidang putusan kasus pembunuhan berencana I Dewa Wafa Yuwana (20) yang dilakukan oleh kedua tersangka Bayu Adhi Pratama (24) dan Ivin Untoro (21) pada pertengahan bulan Januari silam.
Dua pleton pasukan gabungan Polres dan Polsek Bantul disiapkan guna pengamanan jalannya sidang. Nampak setiap pengunjung yang akan memasuki area Pengadilan Negeri Bantul diperiksa menggunakan metal detector untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tak lama setelah kedua tersangka memasuki halaman PN Bantul dengan mobil tahanan, ibu korban segera bergegas memasuki ruang sidang didampingi oleh beberapa orang keluarga korban.
Baca Juga:
- Penumpang Kapal di Balikpapan Capai 18.748 Orang
- Kebijakan Gubernur Sumut Gunakan Mobil Dinas Dinilai Korupsi
- Harga Daging Sapi di Penajam Rp 95 Ribu/Kg
- Dua Warga Amerika Ditangkap Polda Sulut Terlibat Narkoba