Jumat, 3 Oktober 2025

Paripurna DPRD Lembata Ricuh

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lembata, Senin (13/8/2012) berakhir ricuh.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lembata, Senin (13/8/2012) berakhir ricuh. Fraksi Nurani Peduli Rakyat (NPK), Fredy Wahon, Bediona Philipus dan Alwi Murin, meminta sidang dihentikan dan meminta pemerintah segera memperbaiki Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta menarik kembali RPJMD dari kepala -kepala desa di seluruh kecamatan di Lembata.

NPK menilai dasar pemerintah membuat RKPD dan rencana kerja SKPD harus berdasarkan pada perda RPJMD yang belum ditetapkan.

Paripurna dengan agenda KUPPAS baru dilanjutkan setelah melihat kecocokan RKPD dengan RPJMD. Dalam RKPD itu diduga memuat point-point tambang mineral, padahal tidak ada di dalam RPJMD.

Fredy mempertanyakan sidang tertutup yang dilakukan Bupati dengan DPRD Lembata, Jumat (10/8/2012). Sidang tertutup itu tidak sesuai aturan dan menimbulkan tanda tanya. Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari mengklarifikasi bahwa sidang tertutup itu hanya semacam silaturahmi bupati dengan DPRD.

Saling silang pendapat tak terhindarkan membuat ruangan sidang semakin gaduh oleh suara-suara interupsi. Namun tetap bisa diredakan Yohanes.

Ada sebagian anggota Dewan mengarahkan forum pada agenda sidang yakni KUPPAS, sehingga interupsi lain tidak pada tempatnya. Itu bisa dilakukan di forum lain.

Pendapat terakhir ini disampaikan oleh Anton Gelat. Tetapi Bediona Philipus menyanggah bahwa ada jenjang prinsipil yang dilalui begitu saja oleh pemerintah.

"Kita jangan menggampangkan persoalan. Ada jenjang substansial yang dilalui, tetapi diputarbalikkan pemerintah. RPJMD mestinya menjadi dasar untuk RKPD, bukan sebaliknya," kata Bediona menegaskan kembali apa yang disampaikan Fredy Wahon sebelumnya.

Bupati mengklarifikasi tetapi melalui Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo. Dikatakannya, regulasi memungkinkan RKPD mendahului RPJMD. Sebab, batas akhir penetapan RKPD harus per 31 Mei 2012, sementara RPJMD belum ditetapkan.

RKPD melalui perbup itu pun, jelas Atawolo, tidak menyimpang secara substansial dari RPJMD yang baru ditetapkan per Juli 2012. Dan sesekali dapat diubah sesuai dengan RPJMD yang ada.

Penjelasan itu mendapat sambutan dari beberapa anggota, termasuk Yos Meran, Wakil Ketua DPRD Lembata. Namun Fredy Wahon dan kawan-kawan tetap meminta agar sidang dihentikan.

Sebelum membaca pertanggungjawaban pemerintah terhadap KUPPAS, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST menyampaikan permohonan maaf kepada semua anggota Dewan atas segala tutur kata yang telah menyakiti hati anggota DPRD selama ini. Berulangkali bupati menyampaikan permintaan maaf agar semua kesalahan yang dilakukan diberikan pintu maaf.

Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo, juga secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada Dewan atas segala kekeliruan yang disampaikan selama ini. Selanjutnya bupati membacakan dari awal program-program strategis pemerintah untuk membangun Lembata ke depan. Sebelum menutup sidang, Yakobus Liwa menginterupsi lagi.

"Lain kali saudara sekda jangan tipu-tipu lagi," kata Yakobus.

Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari pun mengetok palu sekitar pukul 13.30 Wita. Sidang cukup alot, mulai dari pukul 09.00 Wita.

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved