Lebaran 2012
Ratusan Buruh Harian Tuntut THR
Sedikitnya 100 buruh dari perusahaan PT Sinar Karya Mandiri (SKM) di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, mendatangi Dinas Sosial Tenaga

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Sedikitnya 100 buruh dari perusahaan PT Sinar Karya Mandiri (SKM) di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Selasa (14/8/2012). Kedatangan mereka untuk menuntut pembayaran THR dari perusahaan.
Para buruh tersebut datang sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan 3 unit kendaraan bak terbuka. Saat datang para buruh ini masih memakai pakaian kerja, setibanya di kantor perwakilan buruh langsung menyampaikan keinginan mereka kepada pihak Disnakertrans Ketapang.
Ahmad (59), satu diantara buruh yang ikut dalam rombongan tersebut mengatakan, janji perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat saat akan masuk ke wilayah tersebut tak pernah terealisasi, pasalnya sampai kini mereka tak pernah menerima upah yang layak.
"Ini namanya pemerasan terhadap masyarakat, kami disuruh bekerja habis-habisan namun tenaga kami tidak dihargai. Kalau seperti mandor dan pegawai lain dapat THR mengapa kami yang kerja banting tulang tidak dapat, ini tidak adil," katanya.
Ahmad berharap pihak perusahaan dapat bersikap adil terhadap buruh rendahan seperti dia dan rekan-rekannya yang lain. Perusahaan jangan hanya ingin memanfaatkan tenaganya namun tidak mau memberikan upah yang layak.
"Jangan sampai gara-gara ada tindakan yang tidak adil terjadi kasus seperti di Mensuji, maka perusahaan harus bisa memperhatikan nasib kami," katanya.
Abdul Malik, buruh lainnya mengatakan, perusahaan SKM dianggap telah membuat peraturan sendiri, agar sedapat mungkin buruh kasar seperti dirinya tidak mendapatkan upah yang layak, namun tenaga mereka dapat dipergunakan terus menerus.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Joko Prastowo mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Indonesia nomor per 04/men/1994 tanggal 16 September tentang tunjangan hari raya, keagamaan, bagi pekerja di perusahaan swasta, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia Ketapang, Leo Akok Bayir mengatakan, banyaknya buruh harian yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan, ini merupakan akal-akalan yang dilakukan oleh perusahaan saja, sebab pada dasarnya mereka tetap mempunyai hak untuk itu.
Baca Juga: