Sabtu, 4 Oktober 2025

MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Penyiaran

Uji materi UU Penyiaran diajukan pada 1 November 2011 dengan No. 78/PUU-IX/2011 sampai sekarang belum juga diputuskan.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Makhamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan uji materi Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran, yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP).

Proses uji materi atas UU itu, sudah terlalu lama dipendam di MK. Uji materi UU Penyiaran diajukan pada 1 November 2011 dengan No. 78/PUU-IX/2011 sampai sekarang belum juga diputuskan.

Padahal, dari data MK, sudah 21 UU di atasnya yang diputuskan. Mulai dari UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang didatarkan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dengan No 79/PUU-IX/2011, hingga perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua yang diajukan Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam dengan No 38/PHPU.D-X/2012, yang diputuskan Senin (13/8/2012).

Kini, sedang dibahas revisi UU Penyiaran. Kalau saja MK cepat memutuskan uji materi UU tersebut, maka hasil putusan itu bisa menyinkronkan materi pembahasan dalam UU baru. Sehingga tidak terjadi tumpang-tindih aturan, yang akhirnya diuji materi seperti dalam UU No 32 Tahun 2002.

"Kami mengharapkan MK segera memutus uji materi yang diajukan. Uji materi itu sudah terlalu lama ada di MK," kata pewakilan KIDP Hendrayana kepada wartawan, Selasa (14/8/2012).

Dijelaskan, KIDP sudah mengirim surat untuk menanyakan hal tersebut ke MK pada bulan Juni lalu. Namun, MK belum memberi tanggapan atas surat KIDP tersebut. Karena itu, posisnya adalah menunggu putusan MK.

Sebelumnya, KIDP mengajukan uji materi terhadap UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Koordinator KIDP, Eko Maryadi menjelaskan, kesimpulan akhir ini dirumuskan oleh tim hukum KIDP berdasarkan proses dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini.

Apa yang dilakukan KIDP, ujarnya, semata-mata untuk memperbaiki dunia penyiaran Indonesia, melalui pengaturan kembali masalah kepemilikan lembaga penyiaran, yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu. KIDP juga ingin memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik

Ia memaparkan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan, dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media, yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV), yang dilakukan sekitar Juni 2011.

Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta , pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.

Ditegaskan, seluruh proses persidangan atas uji materi itu telah selesai. Sidang terakhir digelar April lalu. Namun sampai kini belum diputuskan MK.

"Kami dapat informasi bahwa masih di tahap musyawarah pimpinan hakim. Kami tidak tahu kapan diputus," ujar Hendrayana yang juga anggota Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).

Berita TerkaitPemilihan Gubernur DKI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved