Hartati Murdaya Tersangka
Lima Alasan Walubi yang Disampaikan ke KPK
Berikut, alasan yang diutarakan Gatot. Pertama Walubi masih membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Hartati dalam Walubi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Beberapa hari lalu, melalui Wakil Sekretaris Jenderal Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Gatot Sukarno Adi menyertakan lima alasan Walubi mengajukan permohonan dalam suratnya. Permohonan, agar KPK tidak terburu-buru menahan Siti Hartati Murdaya.
Berikut, alasan yang diutarakan Gatot. Pertama Walubi masih membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Hartati dalam Walubi.
Yang kedua, sambung Gatot yakni kehadiran dan kepemimpinan ibu Hartati sebagai Ketua Umum Walubi masih dibutuhkan untuk mengayomi dua belas majelis agama budha yang bernaung di Walubi.
"Ketiga, ketidakhadiran dan ketiadaan kepemimpinan ibu Hartati apabila beliau ditahan pasti akan berpengaruh pada psikologis umat budha di Indonesia, terutama umat budha yang bergabung di Walubi. Karena Walubi masih banyak menjalankan acara sosial kebudayaan," ujarnya dalam keterangan pers Walubi yang diberikan kepada wartawan di kantor KPK.
Keempat, lanjut Gatot, pihaknya menyakini Hartati Murdaya akan patuh sebagai warga negara dengan mengikuti segala proses hukum yang harus dijalani.
"Dan yang terakhir (Kelima) karena faktor umur Hartati yang sudah lanjut," terangnya.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2012 lalu, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Hartati diduga kuat memberikan uang sebesar 3 miliar kepada Amran
Selain Hartati, KPK sebelumnya juga telah menetapkan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono, dan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka dalam kasus yang sama.