Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2012

Sniper Siaga di 17 Titik Jalur Mudik

Selama 16 hari ke depan, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memulai Operasi Ketupat Candi 2012

zoom-inlihat foto Sniper Siaga di 17 Titik Jalur Mudik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengendara motor yang mengikuti ritual mudik tahunan, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2011, menjejali jalur mudik utama Pantura, di kawasan Telaga Sari, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/8). Puncak arus mudik Lebaran tahun ini diperkirakan terjadi pada Sabtu dan Minggu, 27-28 Agustus 2011. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selama 16 hari ke depan, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memulai Operasi Ketupat Candi 2012 untuk mengamankan arus mudik dan balik tahun ini.

Catatan Polda Jateng paling tidak ada 17 Titik rawan bajing loncat. Yakni Tegal, Pemalang, Batang, Rembang, Blora, Temanggung, Cilacap, Sragen, Karanganyar, Ampel Boyolali, Klaten, lalu masing-masing dua pos di Brebes, Semarang, dan Banyumas.

Sebanyak 22 ribu personil akan terjun mengamankan titik-titik yang dianggap rawan kemacetan maupun kejahatan. termasuk melakukan tindakan jika ditemukan aksi kejahatan.

"Tanpa diperintah pun kalau pelaku kejahatan telah mengancam jiwa petugas, jiwa masyarakat, ya ditembak," tegas Kapolda Jateng Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Didiek S Triwidodo saat gelar pasukan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/8/2012).

Ia mengatakan, sejak operasi candi ketupat dilaksanakan pihaknya menempatkan pasukan penembak jitu atau sniper di beberapa titik jalur mudik yang rawan tindak kejahatan. Sniper itu untuk menjaga 17 titik rawan bajing loncat yang rawan perampokan.

Catatan Polda Jateng paling tidak ada 17 Titik rawan bajing loncat antara lain Tegal, Pemalang, Batang, Rembang, Blora, Temanggung, Cilacap, Sragen, Karanganyar, Ampel Boyolali, Klaten, lalu masing-masing dua pos di Brebes, Semarang, dan Banyumas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Bambang Rudi Pratikyo menjelaskan tentang tembak di tempat. Menurut Pasal 49, 50 dan 51 KUHP anggota Polri punya wewenang untuk menembak penjahat yang membahayakan jiwa maupun harta petugas Polri dan Masyarakat.
Ia mengatakan tembak di tempat akan dilakukan sesuai prosedur. Paling tidak akan diberi tembakan peringatan terlebih dahulu.

Hal ini ditegaskan Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal Pol Didiek S Triwidodo saat gelar pasukan di Mapolrestabes Semarang, kemarin. "Tanpa diperintahpun kalau pelaku kejahatan telah mengancam jiwa petugas, jiwa masyarakat, ya ditembak," ujar Irjen Pol Didiek S Triwidodo.

Berita Terkait: Lebaran 2012

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved