Sabtu, 4 Oktober 2025

Tersandung Korupsi Kadin Pendidikan Siantar Diperiksa 5 Jam

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (9/8/2012) memeriksa Drs Setia Siagian, Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar terkait dugaan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tersandung Korupsi Kadin Pendidikan Siantar Diperiksa 5 Jam
net
Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (9/8/2012) memeriksa Drs Setia Siagian, Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2010.

Pemeriksaan selama lima jam, merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 8 paket proyek pengadaan dengan pagu Rp 5 miliar lebih.

Setia Siagian hadir di Kantor Kejari Pematangsiantar sekira pukul 10.00 WIB diantar oleh ajudannya menggunakan sepeda motor BK 2454T. Setiba dit empat itu dia langsung diperiksa Kasi Pidsus Mukharom di ruangan Kasi Intel. Selanjutnya Pemeriksaan dipindahkan ke ruangan Kasi Pidsus lantai II kantor Kejari dan sempat dihentikan sekira pukul 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan sekira pukul 13.00 WIB.

Usai diperiksa sekira pukul 15.16 WIB, Setia Siagian berupaya menghindari wartawan dan tampak terburu-buru menuju pintu gerbang kantor Kejaksaan. Sementara ajudannya langsung menyalakan sepeda motor dan membawa Setia Siagian dari tempat itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Rudi H Pamenan, melalui Kasi Intel Agussalim Nasution, mengatakan, pemeriksaan terhadap Setia Siagian disebabkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 8 paket pengadaan senilai Rp 5 miliar lebih, DAK tahun 2010 yang dilaksanakan tahun 2011.

"Dalam proyek itu Setia adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ujarnya.

Dijelaskan, tahun 2011 lalu, Disdik Siantar melaksanakan 8 paket pengadaan yakni pengadaan buku Rp 996 juta, alat-alat olah raga SMP Rp 494 juta, sarana alat tik elektronik penunjang sarana perpustakaan Rp 368 juta, peralatan laboratorium bahasa Rp 497 juta, pengadaan buku perpustakaan Rp 1,064 miliar, multimedia Rp 132 juta, dan buku pengayaan Rp 1,806 miliar.

Namun dalam pelaksanaan 8 paket yang bersumber dari DAK pendidikan tahun 2010 itu diduga terdapat kekurangan barang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Mengenai jumlah kerugian, masih kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus itu, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan keterangan serta pengumpulan data (Puldata), baik ke Disdik Siantar maupun ke sekolah-sekolah penerima DAK itu.

"Setelah Pulbaket dan Puldata, kami juga sudah memeriksa beberapa pihak yang terkait proyek, yakni panitia pengadaan, panitia pemeriksa dan penerima barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah kepala sekolah," katanya.

Pemeriksaan terhadap Setia Siagian itu menurut Agussalim merupakan pemeriksaan pertama, untuk meminta keterangannya selaku kuasa pengguna anggaran terkait dugaan korupsi dalam proyek itu. Setelah pemanggilan itu, Kejari kata Agussalim, tidak menutup kemungkinan untuk memanggilnya kembali termasuk pihak-pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi darinya.

"Kalau berdasarkan keterangan dia ada pihak-pihak yang perlu dipanggil lagi, maka akan dipanggil," katanya.

Sementara itu, untuk DAK tahun 2011 menurut hasil temuan BPK RI yang dihimpun Tribun Medan (Tribun Network), pelaksanaannya kembali bermasalah. Meski belum menjadi bahan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar nyatanya dinas yang dikelola Setia tersebut lagi-lagi merugikan keuangan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved