Direktur Utama PT GNU Jadi Tersangka Kasus Bank Century
Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka berinisial T (Toto Kuntjoro), dia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka berinisial T (Toto Kuntjoro), dia merupakan Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), karena sudah mengalirkan uang hasil penjualan aset Bank Century ke Yayasan Fatmawati.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Direktur Utama PT GMU bekerja sama dengan Robert Tantular menjual beberapa aset Bank Century.
“Ia menjual beberapa asset Bank Century yang macet, tetapi uangnya tidak masuk ke Bank Century, tapi masuknya ke yayasan Fatmawati,” kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2012).
Tersangka diduga sudah melakukan kegiatan money loundering. PT GNU merupakan sebuah perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati. “Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2012 dan tidak dilakukan penahanan,” kata Saud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pengajuan pemblokiran rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga cabang Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Pemblokiran tersebut terkait aliran dana Bank Century Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati.Pengajuan surat pemblokiran ini telah dikirimkan Bareskrim pada 23 Desember 2011.
Bila surat tersebut telah dikabulkan Bank CIMB Niaga, selanjutnya pihak kepolisian menunggu persetujuan dari Kejaksaan untuk melakukan penyitaan aset tersebut.
Saat ini, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana dari Robert Tantular melalui Toto Kuntjoro selaku Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) kepada Yayasan Fatmawati.(*)