Kasus Century
Andi Arief: Rapat 8 Oktober adalah Penyelamatan Ekonomi
Staf Khusus Presiden Andi Arief menyatakan bahwa pertemuan yang dilakukan tepatnya pada 9 Oktober 2008 tersebut Presiden mengundang KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Andi Arief menyatakan bahwa pertemuan yang dilakukan tepatnya pada 9 Oktober 2008 tersebut Presiden mengundang KPK, Kapolri dan Kejaksaan dalam konteks mengambil langkah-langkah penegakan hukum bagi penyelamatan ekonomi, khususnya para pelaku yang melanggar peraturan pasar modal.
Itu salah satu rangkaian rapat yang dilakukan Presiden setelah sebelumnya dengan Kadin, pelaku pasar dll. Intinya bagaimana semua pihak bersama-sama mengantisipasi krisis.
Pernyataan Andi Arief ini membantah pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menyatakan bahwa dirinya dipanggil Presiden ke Istana untuk hadir dalam rapat membahas skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century
"Perlu dipahami suasana bathin pada saat itu adalah bagaimana melakukan mitigasi krisis, jadi tidak hanya aparat penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan, tetapi juga Bapepam-LK, yang saat itu tengah melakukan observasi pasar modal sebelum Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham," jelas Andi.
Yang paling jelas dalam pertemuan tersebut, lanjut Andi, tentang pernyataan Presiden jika masuk kategori kriminal, agar pihak-pihak terkait untuk tidak segan melakukan proses hukum setegas-tegasnya.
Bahkan secara khusus Presiden meminta peran aktif KPK, Kejaksaan, Kepolisisan di saat krisis, termasuk juga menghimbau aparat hukum agar menangkap pelaku penyebar rumors yang dapat mengganggu pasar dan menimbulkan kepanikan.
Yang patut dicermati menurut Andi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) Nomor 4 Tahun 2008 baru diajukan pada 10 Oktober, dan baru berlaku setelah melalui proses yang alot pada tanggal 15 Oktober.
Kemudian puncak krisis yang ditandai dengan gagal kliring Bank Century terjadi pada 13 November. Sedangkan bailout sendiri baru dilakukan tanggal 21 November 2008.
"Artinya pemerintah kita baru sejak 15 Oktober memiliki protokol penangan krisis. Karena itu komitmen penegakan hukum adalah salah satu substansi dari pertemuan tanggal 9 Oktober tersebut di saat krisis datang namun kita belum memiliki protokol krisis."
Ia menyesalkan media yang memaksakan diri mengangkat pengakuan Antazari Azhar terkait pertemuan di Istana itu. “Sudah jelas tidak ada pertemuan itu, jangan diplintir seolah-olah ada pertemuan untuk membahas kesepakatan bail out Century,” pungkas Andi.
KLIK JUGA: