Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Penyidik Bareskrim Akan Panggil Irjen Djoko Sebagai Saksi

Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi untuk tersangka

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penyidik Bareskrim Akan Panggil Irjen Djoko Sebagai Saksi
TRIBUN JAKARTA/Budi Pras
165 unit Honda CS 1 dari pihak PT Astra Honda Motor (AHM) yang diwakili Wakil Presiden Direktur PT AHM, Johannes Loman (kanan) kepada Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Polisi Djoko Susilo (kiri) melakukan sesi foto bersama di atas sepeda motor Honda CS1. (8/2/2010) (TRIBUN JAKARTA/Budi Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Susanto.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).

"Nanti pasti (dipanggil) untuk kategori saksi, pasti penyidik yang menangani empat tersangka ini akan meminta keterangan (Djoko Susilo) sebagai saksi," kata Boy.

Namun sayangnya untuk pemanggilan pemeriksaan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi belum diketahui waktu pastinya. "Saya jadwalnya belum tahu," imbuh Boy.

KPK mengumumkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM dalam jumpa pers di Gedung KPK bersama perwakilan Polri setelah melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Selasa (31/7/2012) pagi. Djoko sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 27 Juli 2012.

Kemudian, Penyidik Bareskrim Polri Rabu (1/8/2012) menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan alat simulator mengemudi diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Setelah itu, Jumat (3/8/2012)penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo di Rumah Tahanan Bareskrim Markas Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rumaha Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved